Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LBH Akal Hidup Kritik Pengurangan Hukuman Prajurit TNI: Ujian Martabat Hukum dalam Kasus Kekerasan Negara

LBH Akal Hidup mengkritik putusan banding yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, menilai putusan tersebut mengabaikan prinsip keadilan dan memperkuat budaya impunitas. Pelanggaran terhadap Pasal 28D UUD 1945, Pasal 5 UU HAM, dan prinsip proporsionalitas dalam hukum militer menjadi sorotan utama. Implikasi sistemik dari putusan ini mengancam kepercayaan publik dan akses keadilan, sehingga menjadi ujian martabat hukum Indonesia dalam menegakkan akuntabilitas aparat negara.

LBH Akal Hidup Kritik Pengurangan Hukuman Prajurit TNI: Ujian Martabat Hukum dalam Kasus Kekerasan Negara

Kritik tajam yang dilontarkan LBH Akal Hidup terhadap putusan banding yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bukan sekadar protes prosedural. Ketua LBH Akal Hidup, Maulana Fikry, secara eksplisit menyoroti bahwa pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut mengabaikan dampak fisik dan psikologis berat yang dialami korban. Dalam kerangka hukum progresif, tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap aktivis merupakan kejahatan terhadap demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer masih mempertahankan budaya impunitas, di mana pelaku yang jelas-jelas melakukan pelanggaran berat justru mendapat keringanan yang tidak proporsional. Kasus ini menjadi ujian martabat hukum Indonesia: akankah prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah hierarki institusi kembali melindungi pelaku kekerasan negara?

Pelanggaran Prinsip Keadilan dalam Sistem Peradilan Militer

LBH Akal Hidup secara terang-terangan mengkritik putusan banding yang meringankan hukuman dua prajurit TNI, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat hukum. Prinsip equality before the law seharusnya tidak mengenal status sosial atau institusi. Namun, realitas putusan ini justru memperkuat hierarki hukum yang diskriminatif, di mana aparat negara seolah mendapat kekebalan dari hukuman setimpal. Ketimpangan akses keadilan ini mengingatkan kita pada beberapa norma yang dilanggar secara sistemik:

  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
  • Prinsip Legalitas dalam Hukum Pidana Militer (UU No. 31 Tahun 1997) yang mensyaratkan pertanggungjawaban pidana secara proporsional, tanpa diskriminasi.

Pengadilan militer, sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, seharusnya menjunjung tinggi etika penegakan hukum di mana tidak ada satu pun pelaku, termasuk prajurit TNI, yang kebal dari hukuman yang adil. Budaya impunitas inilah yang membuat korban seperti Andrie Yunus terus merasakan ketidakadilan, sementara pelaku kembali ke kesatuan dengan hukuman ringan. Dalam konteks etika perang dan kekerasan negara, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi militer sebagai pelindung, bukan pengancam.

Implikasi Sistemik: Degradasi Kepercayaan Publik dan Akses Keadilan

Putusan ini tidak hanya berdampak pada satu kasus, melainkan memiliki implikasi sistemik yang serius. Pertama, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya peradilan militer, semakin tergerus. Kedua, makna perlindungan hukum bagi korban kekerasan negara menjadi kerdil, seolah negara abai terhadap penderitaan warganya. Ketiga, prinsip akuntabilitas aparat keamanan diabaikan, yang berpotensi memperkuat tradisi kekerasan dan pelanggaran HAM oleh militer. Jika pengadilan tidak mampu menjamin keadilan bagi korban kekerasan negara, maka fungsi negara sebagai penjamin hak dasar warga negara mengalami degradasi serius. Kasus ini menjadi ujian martabat hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan, sekalipun berasal dari institusi negara.

Sebagai aktivis hukum, kita patut bertanya: apakah sistem peradilan militer masih relevan untuk mengadili pelanggaran HAM berat jika kerangka normatifnya justru melanggengkan impunitas? Di mana letak tanggung jawab moral TNI sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan etika dan hukum? Pertanyaan ini harus menjadi agenda advokasi bersama. LBH Akal Hidup telah membuka mata kita bahwa kritik terhadap hukuman yang tidak adil bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan perlawanan terhadap budaya ketidakadilan yang mengancam fondasi negara hukum. Keadilan tidak boleh menjadi milik mereka yang berkuasa; ia adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Maulana Fikry
Organisasi: LBH Akal Hidup, TNI
Lokasi: Indonesia