Tim investigasi independen yang dibentuk oleh Komisi Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merilis laporan setebal 300 halaman yang secara gamblang mendokumentasikan serangan terhadap enam rumah sakit di Gaza sepanjang 2025-2026. Laporan ini menegaskan bahwa serangan-serangan tersebut tidak memiliki dasar militer yang sah dan secara terang-terangan melanggar hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap fasilitas medis dan personel kesehatan. Data forensik yang dihimpun menunjukkan penggunaan amunisi presisi yang sengaja menargetkan ruang operasi dan bangsal perawatan intensif, sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi klaim bahwa operasi militer di Gaza mematuhi prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang diamanatkan dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Pelanggaran Sistematis terhadap Hukum Humaniter Internasional
Dalam kerangka HHI, fasilitas medis dan personel kesehatan mendapat perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa. Serangan yang disengaja terhadap rumah sakit, apalagi yang telah diverifikasi sebagai instalasi sipil murni, merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 18 dan 19 Konvensi Jenewa Keempat serta Statuta Roma tentang kejahatan perang. Laporan PBB merinci beberapa pelanggaran spesifik:
- Pelanggaran prinsip pembedaan (distinction): Rumah sakit tidak boleh dijadikan sasaran militer, dan pihak yang bertikai wajib membedakan antara objek militer dan objek sipil. Serangan terhadap rumah sakit di Gaza justru menargetkan area yang jelas-jelas merupakan fasilitas kesehatan.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas (proportionality): Kerugian sipil yang ditimbulkan akibat serangan tersebut jauh melampaui keuntungan militer yang konkret dan langsung. Fakta bahwa amunisi presisi digunakan untuk menghancurkan ruang operasi menunjukkan adanya niat untuk melumpuhkan sistem kesehatan, bukan sekadar efek samping perang.
- Pelanggaran terhadap perlindungan personel medis: Tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan juga menjadi korban, bertentangan dengan Pasal 20 Konvensi Jenewa yang melarang tindakan kekerasan terhadap mereka.
Data forensik yang disajikan juga mengindikasikan bahwa serangan terjadi secara berulang dan terkoordinasi, memperkuat kesimpulan bahwa ini bukan insiden terisolasi melainkan strategi yang direncanakan. Dengan demikian, laporan ini menempatkan para pelaku dalam bingkai kejahatan perang yang memerlukan pertanggungjawaban pidana individual.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum Indonesia: Dari Gaza hingga Papua dan Maluku
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi yang membuka jalan bagi pengusutan pidana individual. Sikap ini patut diapresiasi, namun aktivis hak asasi manusia di dalam negeri menyoroti lemahnya mekanisme internasional dalam menegakkan hukum perang. Mereka mendorong Indonesia untuk mengambil peran lebih konkret dengan memimpin inisiatif di tingkat ASEAN, guna mendorong terciptanya mekanisme regional yang lebih efektif dalam mengadili pelanggaran HHI. Lebih penting lagi, seruan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia sendiri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin bahwa standar perlindungan rumah sakit dalam konflik berskala kecil di Papua dan Maluku sudah sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa. Prosedur pengamanan fasilitas kesehatan dalam operasi militer di dalam negeri harus dievaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan pelanggaran serupa. Dari sudut pandang etika perang, serangan terhadap rumah sakit melanggar prinsip kemanusiaan (humanity) dan prinsip pembatasan kerugian (minimization of harm). Jika tindakan semacam ini tidak ditangani secara tegas, akan tercipta preseden berbahaya bagi konflik bersenjata di masa depan — bahwa fasilitas medis dapat dianggap sebagai sasaran yang sah. Inilah momentum bagi para legislator Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap ekspor senjata dan kerja sama militer dengan negara-negara yang terlibat dalam pelanggaran berat di Gaza. Setiap senjata yang diekspor memiliki jejak etika dan hukum yang tidak bisa diabaikan. Laporan PBB ini bukan sekadar dokumen akademik; ia adalah tamparan keras bagi sistem hukum internasional yang selama ini hanya menjadi macan kertas. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan kini mengemuka: akankah kita terus menjadi penonton yang pasif, atau justru menjadi aktor yang mendorong penegakkan hukum humaniter secara konsisten, baik di Gaza maupun di wilayah sendiri? Saat rumah sakit di Gaza dihancurkan sementara dunia diam, martabat hukum yang kita junjung ikut terkikis. Sudah saatnya Indonesia tidak hanya bersuara, tetapi juga mengambil tindakan nyata.