Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengungkap fakta kelam di balik operasi keamanan di Nduga, Papua Pegunungan. Laporan terbaru lembaga ini mencatat setidaknya 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat sejak 2023, yang secara langsung mengoyak prinsip dasar etika perang dan hukum humaniter internasional. Dalam pusaran konflik bersenjata antara TNI dan kelompok bersenjata, warga sipil justru menjadi korban utama—dari pemboman di permukiman hingga penyekapan paksa. Praktik semacam ini bukan hanya melukai raga, tetapi juga menghancurkan martabat hukum yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat sipil. Laporan ini menjadi tamparan keras bagi negara untuk segera mengusut tuntas dan mengembalikan keadilan yang terus terabaikan.
Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Norma yang Tergerus
Dalam setiap konflik bersenjata, hukum humaniter internasional (HHI) menetapkan dua prinsip absolut: distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas). Laporan Komnas HAM di Nduga secara eksplisit menyebut pelanggaran terhadap kedua prinsip ini sebagai inti dari dugaan pelanggaran HAM berat. Berikut norma-norma yang dilanggar:
- Prinsip pembedaan – Setiap pihak dalam konflik wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Serangan hanya boleh diarahkan kepada kombatan dan sasaran militer yang sah. Pemboman di area permukiman sipil Nduga menunjukkan pengabaian brutal terhadap prinsip ini.
- Prinsip proporsionalitas – Serangan terhadap sasaran militer dilarang jika dampak sampingannya terhadap warga sipil (collateral damage) dinilai berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Penyekapan warga sipil dan pengeboman di wilayah padat penduduk melanggar asas ini secara kasat mata.
- Larangan serangan tanpa pandang bulu – Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa melarang serangan yang tidak membedakan sasaran. Tindakan militer yang tidak memperhitungkan keberadaan warga sipil di Nduga masuk dalam kategori ini — sebuah pelanggaran serius terhadap etika perang.
Dengan bukti-bukti yang dirilis Komnas HAM, negara tidak bisa lagi berlindung di balik narasi operasi militer semata. Setiap peluru dan bom yang jatuh di Nduga membawa beban pertanggungjawaban etis dan hukum yang harus dijawab di hadapan peradilan. Pelanggaran HAM sistematis di wilayah konflik bukan hanya soal keamanan, melainkan soal kegagalan menegakkan hukum.
Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Keamanan dan Keadilan
Ketidakmampuan negara menegakkan martabat hukum di wilayah konflik menjadi catatan kritis yang mengemuka dari laporan ini. Pemerintah hingga kini belum memberikan respons konkret terhadap temuan Komnas HAM, sementara aktivis hukum dari berbagai lembaga telah mendesak pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai langkah penyelesaian. Situasi ini menempatkan martabat hukum pada persimpangan jalan: di satu sisi negara mengklaim menjalankan operasi keamanan untuk menjaga kedaulatan, di sisi lain bukti menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat yang sistematis. Tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel, impunitas akan terus menjadi racun yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Konvensi Jenewa dan Statuta Roma mengamanatkan bahwa pelanggaran berat seperti ini harus diadili secara nasional maupun internasional. Namun, hingga hari ini, korban di Nduga masih menanti keadilan — sementara para pelaku terus berlindung di balik misi keamanan negara.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Kapankah negara berhenti memandang konflik Nduga semata-mata sebagai ancaman keamanan, dan mulai memandangnya sebagai persoalan pelanggaran HAM dan kehancuran martabat hukum? Setiap korban sipil yang jatuh di Nduga bukan hanya angka statistik, melainkan bukti kegagalan sistem perlindungan HAM di negeri ini. Tanpa pengadilan yang kredibel, tanpa penghukuman bagi pelaku, maka impunitas akan terus menjadi warisan kelam bagi Papua. Para pembela hukum pantas bertanya: apakah kita rela membiarkan etika perang dikorbankan di altar keamanan semu?