Kamis, 15 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Laporan Khusus: Praktik Pelibatan Anak dalam Konflik Bersenjata di Poso Masih Terjadi

Laporan LSAA mengungkap masih terjadinya rekrutmen anak di bawah umur oleh kelompok bersenjata di Poso, melanggar OPAC dan hukum humaniter internasional. Negara dinilai gagal menegakkan hukum karena tidak adanya penuntutan, sehingga Komnas PA mendesak pembentukan satgas khusus. Tanpa tindakan tegas, martabat hukum Indonesia akan terus tercoreng di mata internasional.

Laporan Khusus: Praktik Pelibatan Anak dalam Konflik Bersenjata di Poso Masih Terjadi

Laporan terbaru dari Lembaga Studi dan Advokasi Anak (LSAA) mengonfirmasi bahwa praktik pelibatan anak dalam konflik bersenjata di Poso, Sulawesi Tengah, masih berlangsung hingga saat ini. Temuan ini bukan sekadar catatan kelam tentang kekerasan terhadap anak, melainkan tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia yang telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (OPAC). Protokol tersebut secara tegas melarang rekrutmen anak di bawah umur oleh kelompok bersenjata, dan mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan serta penegakan hukum. Kenyataannya, praktik eksploitasi anak sebagai kombatan atau pendukung logistik terus terjadi tanpa adanya langkah penuntutan yang berarti. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar menjalankan kewajiban hukum internasionalnya, dan seberapa serius komitmen Indonesia dalam menjaga martabat hukum di mata dunia?

Pelanggaran Hukum Humaniter dan Norma Perlindungan Anak

Rekrutmen anak dalam konflik bersenjata bukan sekadar pelanggaran hukum nasional, melainkan kejahatan serius dalam kerangka hukum humaniter internasional. Beberapa norma yang dilanggar antara lain:

  • Protokol Opsional Konvensi Hak Anak (OPAC) Pasal 4 – Melarang rekrutmen anak di bawah usia 18 tahun oleh kelompok bersenjata non-negara, yang secara langsung berlaku di Poso.
  • Konvensi Jenewa 1949, Pasal 3 bersama – Melarang perlakuan tidak manusiawi dan tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk anak-anak yang direkrut.
  • Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional Pasal 8(2)(b)(xxvi) dan 8(2)(e)(vii) – Mengkualifikasikan perekrutan anak di bawah 15 tahun sebagai kejahatan perang, dan banyak yurisprudensi yang memperluas perlindungan hingga usia 18 tahun.
  • Prinsip Paris tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (2007) – Menekankan tanggung jawab negara untuk mencegah dan menghentikan praktik ini, serta memberikan pemulihan bagi korban.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Poso membuat pelaku terus beroperasi dengan impunitas. Tidak adanya tuntutan pidana terhadap aktor yang merekrut anak-anak ini menunjukkan bahwa hukum hanya menjadi simbol tanpa kekuatan eksekusi. Padahal, setiap anak yang dipersenjatai atau dijadikan pengintai, kurir, atau pelaku kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan dan prinsip non-diskriminasi dalam hukum humaniter.

Kegagalan Negara dan Desakan Pembentukan Satgas Khusus

Pemerintah Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi OPAC sejak tahun 2012, memiliki kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional dan melakukan penindakan tegas. Namun hingga laporan LSAA dirilis, tidak ada satupun kasus rekrutmen anak di Poso yang dibawa ke pengadilan. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan tegas mendesak pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, kementerian sosial, dan lembaga perlindungan anak untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh. Satgas tersebut diharapkan tidak hanya melakukan pencegahan dan penindakan, tetapi juga memastikan pemulihan psikososial bagi anak-anak korban rekrutmen.

Tanpa penuntutan yang tegas, martabat hukum Indonesia di hadapan komunitas internasional akan terus tercoreng. Setiap hari keterlambatan adalah satu anak lagi yang kehilangan masa depannya. Praktik di Poso bukanlah kasus terisolasi; ia menjadi cermin dari lemahnya mekanisme perlindungan anak dalam konteks konflik bersenjata di Indonesia. Pertanyaannya kini: apakah negara benar-benar berpihak pada anak, atau justru diam-diam membiarkan hukum humaniter dikhianati di medan konflik yang sepi dari sorotan?

Bagi para aktivis hukum, temuan ini harus menjadi pemicu untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dan menuntut akuntabilitas. Etika perang tidak boleh dibiarkan menjadi wacana tanpa implementasi. Setiap pelibatan anak dalam konflik bersenjata adalah kejahatan yang harus direspons dengan instrumen hukum yang tersedia. Jika tidak, kita hanya menjadi saksi bisu atas runtuhnya perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Studi dan Advokasi Anak, Komnas Perlindungan Anak
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia