Laporan terbaru Amnesty International kembali menorehkan catatan kelam bagi penegakan hak asasi manusia di tanah Papua. Hingga triwulan ketiga tahun 2026, organisasi hak asasi manusia internasional tersebut mendokumentasikan masih berlanjutnya praktik pelanggaran HAM yang sistematis, mulai dari penembakan terhadap warga sipil, penyiksaan oleh aparat, hingga pembakaran rumah oleh pasukan keamanan. Dalam perspektif hukum, tindakan-tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kegagalan pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dari kasus-kasus sebelumnya menegaskan adanya impunitas yang berakar pada lemahnya akuntabilitas institusional.
Norma Hukum yang Terkoyak: Dari ICCPR hingga UU HAM Nasional
Dalam kerangka hukum internasional dan nasional, pelanggaran yang terdata oleh Amnesty International di Papua merupakan bentuk pengingkaran terhadap norma-norma fundamental yang mengatur martabat manusia. Praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilaporkan jelas bertentangan dengan Pasal 7 ICCPR yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, sementara penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter dan etika perang. Di tingkat nasional, UU Nomor 39 Tahun 1999 secara eksplisit menjamin hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas keamanan pribadi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaminan hukum tersebut hanyalah ilusi bagi masyarakat Papua yang terus hidup dalam ketakutan.
- Pasal 6 ICCPR: Hak untuk hidup dan kewajiban negara untuk melindunginya dari pelanggaran yang sewenang-wenang
- Pasal 7 ICCPR: Larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
- Pasal 14 Konvensi Menentang Penyiksaan: Hak korban atas reparasi dan kompensasi yang adil dan memadai
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 4: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas keamanan pribadi
Etika Perang versus Realitas Kekuasaan: Ketika Negara Menjadi Aktor Pelanggar
Dari sudut etika perang, tindakan membakar rumah warga dan menembak warga sipil yang tidak bersenjata adalah pelanggaran berat terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Dalam konflik bersenjata, meskipun negara boleh menggunakan kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan, penggunaan kekerasan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan adalah kejahatan perang yang dikecam oleh hukum humaniter internasional. Amnesty International menilai bahwa tindakan pasukan keamanan di Papua lebih mencerminkan kebijakan represif daripada upaya penegakan hukum yang sah. Persoalan ini bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, tetapi juga tentang hilangnya legitimasi moral negara sebagai pelindung hak warganya sendiri. Kegagalan pemerintah untuk memproses para pelaku ke pengadilan yang adil dan memberikan reparasi bagi korban adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.
Temuan Amnesty International bahwa pemerintah Indonesia gagal menjalankan rekomendasi Komnas HAM menunjukkan adanya pola pengabaian yang berulang. Alih-alih melakukan investigasi independen yang transparan, negara justru cenderung menutup-nutupi kasus dan melindungi oknum aparat yang terlibat. Padahal, dalam sistem hukum yang beradab, negara berkewajiban untuk menghukum pelaku, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Tanpa adanya langkah nyata untuk membongkar jaringan impunitas ini, kecaman internasional akan terus meningkat, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak akan pernah terselesaikan. Lebih dari itu, setiap korban yang tidak mendapatkan keadilan adalah bukti bahwa martabat hukum telah direduksi menjadi sekadar retorika politik.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: berapa lama lagi kita akan menjadi penonton bisu di hadapan pelanggaran yang berulang? Ketika hukum dibiarkan tumpul di hadapan kekuasaan, maka negara ini tidak sedang membangun peradaban hukum, melainkan melanggengkan budaya impunitas. Momentum laporan Amnesty International ini harus dijadikan pemicu untuk memaksa pemerintah bertindak, bukan hanya berjanji. Para aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersatu menuntut dibentuknya pengadilan hak asasi manusia ad hoc untuk kasus Papua, bukan hanya sebagai tuntutan normatif, tetapi sebagai keharusan moral agar korban tidak lagi menjadi angka dalam catatan pelanggaran yang tak berkesudahan.