Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KSP: Reformasi Hukum Sudah Berjalan Baik, Pakar Progresif Nilai Pecah Kongsi dengan PIDANA

Klaim KSP bahwa reformasi hukum berjalan baik dibantah pakar progresif karena ketimpangan antara kelembagaan dan substansi pidana yang masih bermasalah. Praktik kriminalisasi dan lemahnya perlindungan HAM mencederai martabat hukum dan etika perang. Reformasi hukum harus berorientasi pada keadilan substantif dan partisipasi publik, bukan sekadar perbaikan prosedural.

KSP: Reformasi Hukum Sudah Berjalan Baik, Pakar Progresif Nilai Pecah Kongsi dengan PIDANA

Klaim Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa reformasi hukum telah berjalan baik mendapat bantahan tajam dari para pakar hukum progresif. Menurut mereka, pembangunan hukum Indonesia justru mengalami ketimpangan serius antara perbaikan kelembagaan dan substansi hukum pidana yang masih sarat masalah. Alih-alih mendekatkan akses keadilan, praktik kriminalisasi dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia mencederai prinsip etika perang dan martabat hukum. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, substansi pidana yang tidak direformasi secara fundamental menjadi bom waktu bagi tegaknya rule of law.

Membedah Ketimpangan Substansi Hukum Pidana

Para pakar progresif mencatat bahwa substansi pidana masih diwarnai pasal-pasal karet yang rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. Beberapa pelanggaran prinsip hukum yang menonjol antara lain:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Prinsip due process of law, terutama asas praduga tak bersalah, sering dikalahkan oleh tekanan politis dan administratif.
  • Norma Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 14 tentang peradilan yang adil masih jauh dari implementasi efektif di Indonesia.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum belum berorientasi pada martabat kemanusiaan, melainkan lebih pada efisiensi kelembagaan yang mengabaikan substansi keadilan. Pembangunan hukum yang hanya berfokus pada struktur tanpa membenahi norma pidana justru memperkuat ketidakadilan struktural.

Pekerjaan Rumah: Partisipasi Publik dan Integritas Aparat

Ke depan, partisipasi publik dalam proses legislasi harus menjadi prioritas agar substansi hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Tanpa keterlibatan aktif warga, reformasi hanya akan menjadi proyek elit yang menguntungkan segelintir pihak. Selain itu, membangun integritas aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak bagi reformasi hukum yang berkeadilan. Praktik suap, kolusi, dan nepotisme yang masih mewarnai institusi penegak hukum menunjukkan bahwa etika penegakan hukum belum berjalan sesuai martabat hukum. KSP sebagai pemangku kebijakan harus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap substansi pidana dan penegakan hukum yang bebas dari intervensi.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah reformasi hukum di Indonesia sudah benar-benar berpihak pada martabat kemanusiaan? Atau justru menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan struktural? Aktivis hukum wajib terus mengawal dan menuntut perubahan substansial, bukan sekadar perbaikan prosedural. Tanpa adanya keseriusan dalam menangani kriminalisasi dan memperkuat akses keadilan, klaim KSP tentang keberhasilan reformasi hanyalah ilusi yang mencederai prinsip etika perang dan martabat hukum. Sudah saatnya pembangunan hukum diorientasikan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kantor Staf Presiden (KSP)