Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kritis terhadap RUU TNI: Ancaman bagi Supremasi Sipil dan Etika Militer?

RUU TNI yang tengah dibahas di DPR dinilai melanggar prinsip supremasi sipil dan etika militer dengan memperluas kewenangan non-pertahanan tanpa pengawasan ketat. Pasal tentang operasi militer selain perang yang longgar serta lemahnya mekanisme pertanggungjawaban membuka celah bagi pengulangan pelanggaran HAM gaya Orde Baru. Aktivis hukum harus bersikap kritis agar martabat hukum dan konstitusi tidak dikorbankan demi ambisi institusional militer.

Kritis terhadap RUU TNI: Ancaman bagi Supremasi Sipil dan Etika Militer?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memicu alarm etis di kalangan aktivis hukum dan organisasi pro-demokrasi. Sejumlah pasal dalam draf tersebut dinilai secara sistematis memperluas kewenangan militer ke ranah sipil, suatu langkah yang tidak hanya mengancam prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi, tetapi juga melanggar etika militer modern yang meniscayakan netralitas dan akuntabilitas. Lebih dari sekadar revisi regulasi, RUU ini berpotensi mengembalikan spektrum gelap dwifungsi ABRI yang pernah menjadi alat represi di masa Orde Baru—sebuah pengalaman kelam yang seharusnya tidak terulang dalam negara hukum. Dalam konteks ini, opini publik yang kritis terhadap RUU TNI bukan sekadar resistensi politik, melainkan bentuk pembelaan terhadap martabat hukum dan konstitusi.

Melanggar Prinsip Supremasi Sipil dan Konstitusi

Inti kritik terhadap RUU TNI terletak pada norma-norma yang secara diam-diam mengikis garis pemisah antara peran militer dan pemerintahan sipil. Alih-alih membatasi TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejumlah pasal dalam RUU justru membuka kembali kemungkinan keterlibatan TNI dalam urusan sipil melalui konsep 'operasi militer selain perang' yang definisinya sangat longgar. Praktik semacam ini bertentangan langsung dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi, di mana militer harus tunduk pada otoritas sipil yang dipilih rakyat.

  • Perluasan kewenangan non-pertahanan: Pasal-pasal tentang operasi militer selain perang tidak dirumuskan secara limitatif, memungkinkan interpretasi sepihak oleh militer untuk memasuki sektor-sektor seperti penegakan hukum, administrasi publik, hingga ekonomi.
  • Lemahnya mekanisme pengawasan: Tidak adanya ketentuan yang mewajibkan persetujuan DPR atau pengadilan sipil atas setiap keterlibatan TNI di luar pertahanan menciptakan celah bagi tindakan sewenang-wenang.
  • Pelanggaran terhadap TAP MPR No. VII/2000: Semangat reformasi yang tercermin dalam Ketetapan MPR tentang peran TNI dan Polri secara jelas memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan, yang coba dianulir oleh RUU ini.

Etika Militer dan Risiko Pengulangan Pelanggaran HAM

Dari perspektif etika militer, RUU TNI yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran serius tentang akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kerangka negara demokrasi, militer harus tunduk pada hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas yang transparan, proporsional, dan partisipatif. Tanpa pengawasan yang ketat, perluasan kewenangan di sektor sipil hanya akan menjadi pintu masuk bagi pelanggaran HAM berulang, mengingat tidak ada mekanisme peradilan militer yang independen untuk mengadili penyimpangan di ranah sipil.

  • Ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban: Tidak adanya pasal yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi prajurit yang melanggar hak sipil saat terlibat dalam urusan non-militer.
  • Potensi duplikasi fungsi dengan Polri: RUU ini membuka celah bagi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri, yang berpotensi menimbulkan konflik jurisdiksi dan melemahkan supremasi hukum sipil.

RUU TNI bukanlah sekadar revisi regulasi teknis, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap supremasi sipil, etika militer, dan martabat hukum. Saat aktivis hukum dan masyarakat sipil menyuarakan kritik, mereka tidak hanya menolak perluasan kekuasaan militer, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban moral atas masa lalu kelam dwifungsi ABRI. Pertanyaan etis yang harus dijawab para perumus kebijakan adalah: apakah kita rela mengorbankan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah demi ambisi institusional yang tidak terkendali? Atau justru inilah saatnya membuktikan bahwa supremasi sipil bukan sekadar slogan, melainkan harga mati dalam negara hukum?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, ABRI