Laporan dari lembaga swadaya masyarakat internasional baru-baru ini mengungkap dugaan serius pelanggaran hukum humaniter dalam operasi militer di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Insiden yang didokumentasikan mencakup tindakan penembakan terhadap warga sipil yang dianggap sebagai mata-mata, serta perusakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Meskipun pihak TNI dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengklaim setiap operasi melalui penilaian hukum yang ketat, para ahli hukum justru menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter. Kasus ini tidak hanya menguji kepatuhan aparat terhadap norma internasional, tetapi juga menggugat martabat hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan bersenjata.
Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Dua Pilar Hukum Humaniter yang Teruji
Dalam setiap operasi militer, prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas) merupakan pilar yang tidak boleh dilanggar. Berdasarkan hukum humaniter internasional, khususnya Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, setiap tindakan militer harus membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Berikut adalah norma-norma yang diduga dilanggar dalam insiden di perbatasan:
- Pasal 48 Protokol Tambahan I: Menegaskan bahwa pihak-pihak dalam konflik harus membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan objek militer, dan hanya boleh mengarahkan operasi terhadap objek militer.
- Pasal 51(5)(b): Melarang serangan yang bersifat tidak membedakan, termasuk serangan yang diharapkan akan menimbulkan kerugian terhadap warga sipil secara berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
- Pasal 52(2): Menyatakan bahwa objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan, kecuali jika digunakan untuk tujuan militer yang jelas.
Dugaan penembakan terhadap warga sipil yang dicurigai sebagai mata-mata jelas melanggar asas pembedaan, karena tidak ada bukti bahwa mereka merupakan kombatan aktif. Sementara itu, perusakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga melanggar prinsip proporsionalitas jika tidak ada keuntungan militer yang jelas dan sepadan. Klaim TNI bahwa setiap langkah telah melalui penilaian hukum justru harus dibuktikan dengan transparansi dan data objektif, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Menuntut Investigasi Independen demi Martabat Hukum
Di tengah bantahan dari militer, para ahli hukum internasional mendesak dibentuknya tim investigasi independen yang melibatkan lembaga hak asasi manusia dan organisasi internasional. Langkah ini krusial untuk mencegah narasi sepihak yang dapat mengaburkan fakta hukum. Martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan militer atau politik. Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Jenewa wajib menindaklanjuti dan memastikan akuntabilitas. Lebih dari itu, prinsip command responsibility (tanggung jawab komando) menjadi sorotan: para pemimpin militer yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran bawahannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Investigasi independen bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan wujud komitmen terhadap supremasi hukum yang berkeadilan. Tanpa investigasi yang kredibel, citra penegakan hukum humaniter di Indonesia akan terus dipertanyakan oleh komunitas internasional.
Apakah sudah saatnya para aktivis hukum dan praktisi hukum di Indonesia bersuara lebih lantang untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi militer di perbatasan? Atau kita akan terus membiarkan martabat hukum dikalahkan oleh narasi kekuasaan? Pertanyaan etis ini harus menjadi bahan refleksi bagi siapa pun yang peduli pada tegaknya hukum humaniter di negeri ini.