Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi sasaran kritik tajam setelah laporan terbaru mengungkap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang meluas. Fleksibilitas aturan yang dijanjikan untuk mendorong investasi justru dimanfaatkan perusahaan sebagai dalih mengabaikan hak-hak dasar pekerja, mencederai martabat hukum perburuhan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan. Dalam perspektif etika perang—yang kini dimaknai sebagai perjuangan melawan ketidakadilan struktural—UU ini dipandang sebagai bentuk agresi terhadap hak pekerja yang melanggar prinsip keadilan sosial dan norma hukum internasional. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangan sistematis terhadap martabat hukum yang mengancam eksistensi perlindungan pekerja di Indonesia.
Pelanggaran Martabat Hukum dalam Fleksibilitas PHK
Praktik PHK sepihak tanpa pesangon yang layak merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum perburuhan. Berdasarkan norma hukum ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, UU Cipta Kerja membuka celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak pekerja melalui klausul fleksibilitas yang ambigu. Beberapa pelanggaran utama yang teridentifikasi antara lain:
- Penghapusan kewajiban pesangon bagi pekerja kontrak yang mengalami PHK sebelum masa kontrak berakhir.
- Pengaturan outsourcing yang memungkinkan perusahaan mengalihkan tanggung jawab perlindungan pekerja ke pihak ketiga, sehingga pekerja kehilangan jaminan upah dan jaminan sosial.
- Pengabaian hak cuti dan upah lembur yang seharusnya dijamin dalam Konvensi ILO tentang jam kerja dan waktu istirahat.
Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menguji materi beberapa pasal dalam UU tersebut. Aktivis hukum berharap MK dapat mengembalikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hukum bagi pekerja. Tanpa koreksi, Indonesia akan mengalami kemunduran serius dalam perlindungan hak pekerja dan martabat hukum perburuhan nasional.
Dimensi Etika Perburuhan versus Kepentingan Investor
Dalam konteks etika perang—yang kini diartikan sebagai perjuangan melawan ketidakadilan struktural—UU Cipta Kerja dipandang sebagai bentuk agresi terhadap hak-hak pekerja. Prinsip martabat hukum mensyaratkan bahwa setiap regulasi harus didasarkan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Namun, fakta menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR lebih mendengarkan kepentingan investor daripada rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi moral UU tersebut. Beberapa norma hukum internasional yang dilanggar antara lain:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 23 tentang hak atas pekerjaan yang layak dan upah yang adil.
- Konvensi ILO Nomor 158 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja yang mensyaratkan alasan yang sah dan prosedur yang adil.
- Prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Konstitusi Indonesia yang mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Tanpa koreksi dari Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja akan terus menjadi instrumen yang mengancam martabat hukum perburuhan. Praktik outsourcing yang merugikan dan PHK sepihak tanpa pesangon bukan hanya masalah teknis, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Aktivis hukum dan serikat pekerja harus bersatu menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah.
Kini, di tengah derasnya arus investasi yang dianggap lebih prioritas, pertanyaan etis yang menggugah pun muncul: apakah kita rela membiarkan martabat hukum perburuhan dikorbankan di altar kepentingan ekonomi? Ataukah aktivis hukum akan mengambil sikap tegas untuk mengembalikan keseimbangan antara keadilan dan pertumbuhan? Jawabannya ada pada keberanian untuk menolak segala bentuk agresi terhadap hak pekerja yang dihaluskan melalui regulasi.