Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kritik Terhadap RUU Keamanan Nasional: Pasal Kontroversial Ancaman Kebebasan Sipil

RUU keamanan nasional kembali menjadi sorotan karena pasal 27 dan 43 yang membolehkan penyadapan serta penangkapan tanpa izin pengadilan, mengancam kebebasan sipil dan melanggar due process. Definisi 'ancaman' yang terlalu luas berpotensi menjadi alat represif untuk membungkam kritik, serta bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan UUD 1945. Aktivis hukum menuntut pengawasan yudisial ketat dan penundaan pembahasan demi menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia.

Kritik Terhadap RUU Keamanan Nasional: Pasal Kontroversial Ancaman Kebebasan Sipil

Pembahasan RUU keamanan nasional di DPR kembali memantik kekhawatiran serius di kalangan aktivis hukum. Pasal 27 dan 43 dalam draf terbaru dinilai telah merobek prinsip due process of law yang dijamin konstitusi—memberi kewenangan kepada aparat keamanan untuk melakukan penyadapan, penangkapan, dan penggeledahan tanpa izin pengadilan hanya dengan alasan yang disebut 'ancaman keamanan tingkat rendah'. Ditengah semangat reformasi hukum Indonesia, definisi ancaman yang kabur dan kewenangan tanpa kontrol yudisial ini merupakan kemunduran etis yang menempatkan kekuasaan di atas martabat hukum.

Pasal 27 dan 43: Pelemahan Due Process dan Hak Sipil

Koalisi untuk Reformasi Hukum dengan tegas menyatakan bahwa RUU ini lahir dari pendekatan keamanan sempit yang mengabaikan prinsip necessity dan proportionality. Dalam kerangka etika perang dan keamanan, setiap penggunaan kewenangan oleh aparat harus proporsional, terbatas, dan tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat. Namun, pasal-pasal dalam RUU keamanan nasional ini justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Berikut rincian norma yang dilanggar:

  • Pasal 27: Mengizinkan penyadapan tanpa izin pengadilan dengan alasan 'ancaman keamanan tingkat rendah'—definisi yang tidak jelas dan rentan ditafsirkan secara subyektif untuk membungkam kritik.
  • Pasal 43: Memberi wewenang penangkapan dan penggeledahan tanpa surat perintah dalam situasi yang sama, melanggar prinsip habeas corpus dan hak privasi warga negara.
  • Ketiadaan pengawasan independen: Setiap tindakan aparat sulit dipertanggungjawabkan secara hukum, bertentangan dengan Pasal 28D dan 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Dalam sidang dengar pendapat dengan DPR, akademisi hukum menegaskan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan semangat reformasi dan konstitusi yang melindungi hak sipil. Mereka menuntut agar setiap pembatasan kebebasan sipil harus melalui pengawasan yudisial yang ketat, bukan dikecualikan dalam kondisi samar seperti 'ancaman tingkat rendah'. Tanpa jaminan tersebut, hukum justru menjadi alat legitimasi kesewenang-wenangan.

Definisi Luas 'Ancaman': Jurang Menuju Negara Keamanan

Pemerintah beralasan bahwa RUU ini diperlukan untuk mengantisipasi ancaman siber, terorisme, dan disintegrasi. Namun, dalam perspektif hukum internasional, prinsip necessity dan proportionality harus menjadi fondasi setiap kebijakan keamanan nasional. Pasal-pasal yang memberikan kewenangan tanpa batas justru mengabaikan kedua prinsip tersebut. Definisi 'ancaman' yang terlalu luas berpotensi menjadi alat represif yang mengkriminalisasi oposisi dan membungkam kebebasan berpendapat—sebuah langkah mundur dari cita-cita negara hukum.

Aktivis masyarakat sipil mendesak DPR untuk menunda pembahasan dan melibatkan masukan publik secara lebih partisipatif guna memastikan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Sejarah mencatat bahwa undang-undang keamanan yang longgar kerap menjadi instrumen otoritarianisme: aparat diberi ruang bertindak di luar koridor hukum, sementara warga kehilangan perlindungan. Di sinilah etika perang mengajarkan bahwa bahkan dalam situasi darurat, martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi klaim keamanan yang belum teruji.

Pada akhirnya, RUU keamanan nasional ini menghadirkan pertanyaan etis yang tak bisa dihindari: apakah sebuah bangsa dapat merasa aman justru dengan merampas hak dasar warganya? Aktivis hukum harus mengambil sikap kritis terhadap setiap upaya yang melemahkan due process dan pengawasan yudisial. Jika pasal 27 dan 43 tetap dipertahankan, kita tidak sedang membangun keamanan nasional—kita sedang membangun mekanisme legal bagi ketakutan dan penindasan. Saatnya DPR berhenti berpikir dalam kerangka kekuasaan semata dan mulai menempatkan martabat hukum sebagai panglima.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Koalisi untuk Reformasi Hukum, Pemerintah