Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kritik ICJ terhadap Operasi Militer di Gaza: Pelanggaran Hukum Humaniter?

Kritik resmi ICJ terhadap operasi militer Israel di Gaza menyoroti pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional, terutama terkait lonjakan korban sipil dan kerusakan infrastruktur vital. Implikasi etisnya menuntut Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam memperkuat akuntabilitas hukum melalui forum multilateral. Pertanyaan mendasarnya, apakah komunitas internasional akan konsisten menegakkan martabat hukum atau tetap tunduk pada kepentingan geopolitik?

Kritik ICJ terhadap Operasi Militer di Gaza: Pelanggaran Hukum Humaniter?

Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam operasi militer Israel di Gaza, memicu diskusi serius mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Pernyataan ini menyoroti lonjakan korban sipil dan kerusakan infrastruktur vital yang tampaknya melampaui prinsip proporsionalitas—sebuah pukulan telak bagi legitimasi operasi tersebut. Dalam konteks ini, pelanggaran HAM di Gaza tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terisolasi, melainkan pola sistematis yang mengancam martabat hukum internasional. Area menilai bahwa kritik ICJ ini adalah tamparan bagi negara-negara yang mendukung operasi tersebut, dan harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam forum internasional.

Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter: Dilanggar atau Diabaikan?

Prinsip proporsionalitas yang diatur dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 melarang serangan yang diperkirakan akan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam operasi militer di Gaza, sejumlah laporan menunjukkan bahwa skala kerusakan dan korban jiwa sipil jauh melampaui ambang batas yang dapat diterima. ICJ secara eksplisit menekankan bahwa peningkatan jumlah korban dan penghancuran infrastruktur esensial—seperti rumah sakit, sekolah, dan jaringan air bersih—menunjukkan pola pengabaian terhadap norma-norma fundamental HHI. Berikut pelanggaran spesifik yang disorot:

  • Pelanggaran terhadap pembedaan (distinction): Pasal 48 Protokol Tambahan I mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan sipil. Namun, serangan di Gaza justru menargetkan area padat penduduk tanpa bukti target militer yang jelas.
  • Pelanggaran terhadap proporsionalitas: Kerusakan infrastruktur vital yang tidak terkait langsung dengan tujuan militer merupakan indikasi kuat bahwa prinsip proporsionalitas diabaikan.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan: Pasal 51(7) melarang serangan yang tidak membedakan sasaran. Fakta bahwa rumah sakit dan fasilitas pendidikan ikut hancur menandakan kegagalan sistematis dalam memberikan perlindungan kepada warga sipil.

Implikasi bagi Posisi Indonesia dalam Forum Internasional

Sebagai negara yang secara konstitusional menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kerap menyuarakan keadilan di forum multilateral, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil sikap tegas. Kritik ICJ ini membuka ruang bagi Indonesia untuk mendorong resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk pelanggaran hukum humaniter di Gaza serta memperkuat mekanisme akuntabilitas hukum. Lebih dari sekadar pernyataan diplomatik, langkah konkret seperti mendukung penyelidikan independen dan memperjuangkan penerapan yurisdiksi universal atas kejahatan perang di Gaza dapat menjadi pilar strategi hukum Indonesia. Sikap ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang konsisten terhadap pelanggaran HAM, tetapi juga memberikan tekanan moral bagi negara-negara yang masih membiarkan impunitas terjadi.

Di tengah realitas geopolitik yang sarat kepentingan, martabat hukum dan hak asasi manusia dalam konflik bersenjata tidak boleh dikompromikan. Kritik ICJ terhadap operasi militer di Gaza seharusnya menjadi panggilan untuk bertindak, bukan sekadar catatan diplomatik. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: apakah kita akan membiarkan prinsip proporsionalitas dan perlindungan sipil terus terinjak-injak oleh logika pragmatisme kekuasaan? Atau justru momentum ini yang akan mengukuhkan supremasi hukum humaniter di atas segalanya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ)
Lokasi: Gaza, Israel, Indonesia