Dalam bukti paling mutakhir dari lemahnya penegakan etika di tubuh kepolisian, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mengonfirmasi penerimaan puluhan laporan dugaan pelanggaran kode etik Polri dalam pembubaran unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR pekan lalu. Laporan tersebut mencatat penggunaan kekuatan berlebihan, seperti penyemprotan gas air mata ke dalam area kampus dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang jelas—suatu tindakan yang, dari sudut pandang martabat hukum, secara terang-terangan mengabaikan prinsip proporsionalitas yang dijamin dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran Etika dan Akar Impunitas
Kode Etik Polri secara eksplisit melarang anggota menggunakan kekerasan di luar kebutuhan operasional. Namun, banyak anggota justru bertindak di luar koridor hukum, menciptakan celah etis yang serius. Aktivis hukum menilai bahwa budaya impunitas dan lemahnya pengawasan internal adalah sumber utama dari pelanggaran etika ini. "Jika Polri ingin dipercaya, mereka harus berani menghukum anggotanya yang melanggar, bukan sekadar memberikan sanksi administratif ringan," ujar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia. Norma yang dilanggar mencakup:
- Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan (Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik Profesi Polri).
- Larangan penggunaan gas air mata terhadap aksi damai (pelanggaran terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil, yang menjadi preseden etika perang dalam konteks domestik).
- Penangkapan tanpa prosedur jelas, melanggar Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat penangkapan.
Transparansi Proses Etik vs. Kebutuhan Reformasi Eksternal
Ketua Kompolnas berjanji akan memproses setiap laporan dengan transparan dan memberikan sanksi tegas. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa proses etik seringkali berlarut-larut tanpa hasil yang memuaskan publik. Hal ini memperkuat argumen masyarakat sipil yang mendorong pembentukan lembaga pengawas eksternal Polri sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan yang bermartabat. Tanpa pengawasan independen, sulit untuk mengharapkan perubahan substansial dalam budaya kepolisian yang kerap mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi konstitusi.
Dari perspektif etika perang, penggunaan gas air mata dalam radius kampus—yang seharusnya menjadi zona perlindungan—menunjukkan pengabaian terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Pertanyaan etisnya: Apakah Polri bersedia mengakui bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap martabat hukum, atau akankah mereka terus mengubur laporan-laporan ini dalam birokrasi yang berlarut-larut? Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendesak transparansi penuh atas proses etik, dan menuntut reformasi pengawasan eksternal sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik.