RUU Keamanan Nasional yang tengah dibahas di DPR menuai kritik tajam dari pakar hukum dan aktivis karena dinilai melanggar prinsip due process of law serta mengancam kebebasan sipil. Ketentuan yang memberi kewenangan luas kepada aparat keamanan untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan menjadi sorotan utama. Praktik semacam ini tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga bertentangan dengan norma-norma hukum internasional yang melindungi privasi warga negara. Dalam konteks keamanan nasional, negara memang berhak mengambil langkah preventif, namun hak tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Melanggar Prinsip Due Process dan Konstitusi
Pasal-pasal dalam RUU ini dinilai mereduksi peran peradilan sebagai lembaga pengawas, khususnya dalam mekanisme penyadapan. Tanpa izin pengadilan, negara rentan menyalahgunakan kekuasaan dan mengintai warga secara sewenang-wenang. Beberapa pelanggaran prinsip hukum yang dikritik antara lain:
- Pelanggaran terhadap Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi.
- Ketidakpatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengatur pembatasan privasi hanya demi tujuan sah dan proporsional.
- Absennya checks and balances yang menyebabkan celah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan.
Para pengkritik menegaskan bahwa RUU ini justru menciptakan kerangka hukum yang represif, bukan melindungi negara dari ancaman. Due process bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi negara hukum yang memastikan perlindungan terhadap setiap individu dari tindakan sewenang-wenang.
Menjaga Keseimbangan antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Hukum
Keamanan nasional memang mendesak, namun bukan berarti mengorbankan hak-hak dasar warga. RUU ini seharusnya mengadopsi pendekatan balance of interests yang lazim dalam yurisprudensi hukum pidana dan etika perang. Keseimbangan tersebut dapat dicapai dengan:
- Memperketat syarat pengawasan peradilan sebelum tindakan penyadapan dilakukan.
- Membatasi wewenang aparat keamanan hanya pada kasus-kasus yang benar-benar mengancam kedaulatan negara dengan ancaman jelas dan terukur.
- Memperkuat partisipasi publik dan LSM dalam proses legislasi agar RUU tidak lahir dari ruang tertutup yang jauh dari aspirasi rakyat.
Para aktivis hukum mendesak DPR untuk merevisi RUU dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap norma hukum serta etika bernegara. Tanpa revisi serius, RUU ini berpotensi menjadi alat legitimasi pelanggaran HAM demi alasan keamanan.
Apakah kita rela melihat martabat hukum dikorbankan di altar keamanan nasional? Aktivis hukum harus segera mengambil sikap, karena setiap pasal yang lahir tanpa landasan due process adalah benih represi yang akan tumbuh menjadi tirani. Sudah saatnya DPR mendengar suara rakyat dan menegaskan bahwa keamanan tidak berarti menindas kebebasan.