Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kritik Aktivis: RUU Keamanan Nasional Ancam Kebebasan Sipil dan Due Process

Aktivis hukum menolak RUU Keamanan Nasional karena pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan sipil dan due process. Penangkapan preventif tanpa surat perintah dan perpanjangan penahanan tanpa pengadilan dinilai melanggar konstitusi serta hukum internasional. Jika disahkan, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran demokrasi dan menjadi negara pengawas berlebihan.

Kritik Aktivis: RUU Keamanan Nasional Ancam Kebebasan Sipil dan Due Process

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang tengah dibahas di DPR mendapat penolakan keras dari aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Jakarta dan YLBHI. Dalam keterangan pers bersama, mereka menegaskan bahwa RUU ini sarat dengan pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan sipil dan prinsip due process. Ketua LBH Jakarta menyoroti ketentuan penangkapan preventif tanpa surat perintah serta perpanjangan masa penahanan tanpa pengadilan — sebuah langkah yang secara terang-terangan melanggar martabat hukum dan prinsip negara hukum yang berkeadilan. Jika disahkan, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran demokrasi yang serius dan masuk dalam kategori negara pengawas berlebihan.

Ancaman Due Process dalam RUU Keamanan Nasional

Kritik utama aktivis hukum tertuju pada sejumlah pasal yang secara sistematis mengikis prinsip due process. Beberapa ketentuan yang dinilai paling bermasalah meliputi:

  • Penangkapan preventif tanpa surat perintah — melanggar Pasal 9 KUHAP dan prinsip habeas corpus yang dijamin dalam hukum internasional.
  • Perpanjangan masa penahanan tanpa pengadilan — bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Kriminalisasi kritik — pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk aktivis hukum dan jurnalis, yang merupakan pilar demokrasi.
  • Pembatasan hak berkumpul secara damai — melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketua LBH Jakarta menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak hanya melanggar asas due process, tetapi juga menunjukkan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan martabat hukum. Dalam sistem hukum yang beradab, setiap pembatasan hak harus jelas, proporsional, dan melalui proses hukum yang transparan.

Implikasi Etis dan Hukum Internasional

Dari sudut pandang etika perang dan keamanan nasional, RUU ini gagal memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan mendesak (necessity). Dalam kerangka hukum perang dan keamanan, tindakan pengawasan negara harus dibatasi hanya pada situasi darurat yang nyata, serta tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional. RUU ini justru memberikan kewenangan yang luas tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Lebih jauh, sejumlah konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara tegas melarang penahanan sewenang-wenang dan pembatasan hak tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, jika RUU ini disahkan, Indonesia berpotensi melanggar kewajiban hukum internasionalnya. Aktivis hukum mendesak pemerintah untuk menarik RUU dan melakukan konsultasi publik yang lebih transparan sebelum melanjutkan pembahasan. Mereka juga mengingatkan bahwa sejarah mencatat bagaimana undang-undang keamanan nasional yang longgar sering digunakan untuk melegitimasi pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di era Orde Baru.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: apakah keamanan nasional harus dibayar dengan mengorbankan kebebasan sipil dan due process? Ataukah justru dengan menghormati hak asasi manusia, keamanan nasional dapat diperkuat secara berkelanjutan? Aktivis hukum, sebagai garda terdepan penjaga martabat hukum, harus terus mengawal proses ini agar tidak terjadi kemunduran demokrasi yang akan berdampak pada seluruh sendi kehidupan berbangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ketua LBH Jakarta
Organisasi: LBH Jakarta, YLBHI, DPR
Lokasi: Indonesia