Puluhan korban pelanggaran HAM berat dari Tragedi 1965, Kerusuhan 1998, hingga kasus-kasus di Papua kembali menagih utang keadilan yang tak kunjung lunas. Dengan lantang, mereka mendesak pemerintah agar segera meratifikasi Statuta Roma—konvensi pendiri Mahkamah Pidana Internasional (ICC)—melalui aksi di depan Gedung DPR/MPR. Indonesia telah menandatangani Statuta Roma pada 2012, tetapi hingga kini belum meratifikasinya, membuat komitmen penegakan HAM hanya tinggal di atas kertas. Dalam perspektif martabat hukum, penundaan ini bukan hanya soal prosedur, melainkan cermin dari politik impunitas yang sistematis. Ratifikasi Statuta Roma menjadi pintu masuk untuk memutus rantai pelanggaran tanpa hukuman yang telah berlangsung puluhan tahun. Para korban menuntut keadilan yang hakiki, bukan sekadar janji politik yang mengambang.
Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Kedaulatan dan Impunitas
Keengganan pemerintah meratifikasi Statuta Roma kerap dibungkus dengan dalih kedaulatan nasional, terutama kekhawatiran oknum militer akan diadili oleh ICC. Namun, argumen ini secara etika dan hukum justru melemahkan posisi Indonesia di mata internasional. Ratifikasi bukanlah pengalihan kedaulatan, melainkan penguatan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum universal yang justru melindungi martabat manusia. Kegagalan meratifikasi setara dengan membiarkan celah impunitas bagi pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, setiap negara memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi.
- Pasal 1 Statuta Roma menegaskan yurisdiksi ICC atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi — semua jenis kejahatan yang relevan dengan pengalaman korban di Indonesia, seperti tragedi 1965 dan pelanggaran di Papua.
- Pasal 17 (Principle of Complementarity) justru mengutamakan pengadilan nasional; ICC hanya bertindak bila negara tidak mau atau tidak mampu mengadili. Ratifikasi tidak menghilangkan kedaulatan yudisial, melainkan mendorong pengadilan nasional untuk bekerja lebih profesional dan independen.
- Ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional mewajibkan negara untuk menghukum pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan—kewajiban yang diabaikan tanpa ratifikasi. Ini mencederai prinsip nullum crimen sine lege dan aut dedere aut judicare.
Menanti Kepastian: Keadilan Korban Bukan Agenda Politik
Pemerintah berjanji akan membahas ratifikasi dalam sidang kabinet terbatas, namun hingga kini tak ada kepastian waktu. Janji yang menggantung ini adalah bentuk penghinaan terhadap martabat korban HAM yang telah menanti selama puluhan tahun. Dalam etika perang dan prinsip keadilan transisional, penundaan yang disengaja justru memperparah trauma dan melanjutkan siklus impunitas. Aktivis hukum menilai ratifikasi akan memperkuat independensi peradilan dan menekan praktik pelanggaran HAM di masa depan, sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia serius memberantas impunitas. Tanpa ratifikasi, keadilan hanya menjadi wacana tanpa realitas bagi para korban. Prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma menegaskan bahwa ICC hanya bertindak sebagai pelengkap, bukan pengganti, pengadilan nasional—sehingga kekhawatiran tentang intervensi asing tidak berdasar dalam kerangka hukum internasional.
Pada akhirnya, ratifikasi Statuta Roma bukanlah sekadar dokumen politik, melainkan panggilan moral untuk menegakkan martabat hukum di tengah derita korban yang tak terbendung. Apakah pemerintah berani mengambil langkah berani ini, atau justru terus membiarkan impunitas bersarang dalam sistem hukum Indonesia? Pertanyaan ini menggantung di hadapan para aktivis hukum: sudah saatnya kita menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar retorika. Masa depan penegakan HAM di Indonesia bergantung pada keberanian untuk meratifikasi Statuta Roma sebagai wujud komitmen terhadap kemanusiaan.