Wacana revisi Undang-Undang TNI yang kembali mencuat ke permukaan publik bukanlah sekadar pembaruan regulasi administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi prinsip supremasi sipil dan martabat hukum di Indonesia. Para aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil dengan lantang menyuarakan kekhawatiran bahwa setiap perubahan pada revisi UU ini berpotensi memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan negara, sehingga menggerus fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Secara etis, perubahan norma hukum yang mengatur alat negara harus tunduk pada uji ketat terhadap prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, agar tidak mengarah pada praktik militerisme yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.
Ambiguitas Kewenangan: Dari Pertahanan Menuju Domestikasi Militer
Dari sudut pandang etika perang dan hukum tata negara, perluasan kewenangan TNI dalam revisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas-batas fungsi militer. Pasal-pasal yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kementerian pertahanan, misalnya, secara langsung mengaburkan garis demarkasi antara sektor pertahanan dan pemerintahan sipil.
- Prinsip Demokrasi: Setiap penempatan militer di posisi sipil harus melalui mekanisme pengawasan sipil yang ketat. Tanpa itu, supremasi sipil akan menjadi slogan kosong.
- Norma Hukum Internasional: Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hukum humaniter menekankan bahwa personel militer harus diorientasikan pada fungsi pertahanan eksternal, bukan operasi internal yang berpotensi melanggar HAM.
- Pencegahan Militerisme: Kehadiran militer di ranah sipil tanpa kerangka hukum yang jelas dapat menciptakan budaya impunitas dan pemerintahan yang tidak akuntabel terhadap rakyat.
Partisipasi Publik dan Martabat Hukum: Desakan yang Tak Terdengar?
Para aktivis hukum mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU ini. Kegagalan untuk melibatkan suara masyarakat sipil, akademisi, dan para ahli HAM dalam proses legislasi bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga kegagalan etis dalam menegakkan martabat hukum. Martabat hukum mensyaratkan bahwa setiap undang-undang lahir dari perdebatan yang inklusif dan menghormati nilai-nilai keadilan.
Analisis kritis yang patut digarisbawahi adalah bahwa dalam era reformasi, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi mekanisme revisi UU yang tertutup. Ketika aturan main tentang keberadaan TNI dirancang tanpa partisipasi penuh dari mereka yang akan terkena dampak, maka ketidakadilan struktural akan terlegitimasi secara hukum. Desakan agar pembahasan dibuka untuk publik adalah tuntutan etis yang tidak bisa ditawar, karena setiap perubahan norma di bidang pertahanan dan keamanan memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan berdemokrasi dan kehormatan bangsa di hadapan hukum internasional.
Di penghujung diskusi ini, kita perlu merenungkan: Apakah revisi UU TNI yang hendak disahkan benar-benar menjawab kebutuhan pertahanan negara, atau justru menjadi batu loncatan untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang sudah ditinggalkan? Dan ketika supremasi sipil sebagai pilar demokrasi mulai goyah, sejauh mana para aktivis hukum dan warga negara rela mengorbankan martabat hukum demi stabilitas semu yang hanya menguntungkan segelintir pihak?