KEAMANAN NASIONAL
Kontroversi RUU TNI: Praktisi Hukum Nilai Ancaman bagi Supremasi Sipil
19 Agustus 2026
Jakarta
17 views
Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR menuai kontroversi tajam di kalangan praktisi hukum. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi memperluas kewenangan militer di sektor sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Dari perspektif etika bermartabat, perluasan peran TNI ke ranah non-pertahanan harus dibatasi secara ketat untuk mencegah kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah kelam.
Pasal yang paling krusial adalah pemberian kewenangan kepada TNI untuk melakukan operasi keamanan dalam negeri tanpa persetujuan DPR dalam kondisi tertentu. Aktivis hukum menilai hal ini menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan. Mereka mendesak agar RUU ini direvisi total dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. "Jangan sampai kita mengorbankan martabat konstitusi demi kepentingan pragmatis sesaat," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi dan Hukum.
Jika RUU ini disahkan tanpa perbaikan signifikan, maka kemunduran reformasi sektor keamanan tidak dapat dihindari. Kepercayaan publik terhadap militer sebagai institusi profesional dan berada di bawah kontrol sipil akan terkikis. Sebagai media yang kritis terhadap pelanggaran etika, Area mendorong DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal berbahaya dan mengedepankan kepentingan negara hukum yang demokratis.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI, Masyarakat Transparansi dan Hukum, Area, ABRI