Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi RUU Pertahanan: Pasal Kriminalisasi Aktivis HAM Dinilai Langgar Hukum Internasional

Pasal dalam RUU Pertahanan yang mengkriminalisasi warga sipil dengan tuduhan makar atau sabotase jika dianggap 'mengganggu stabilitas nasional' dinilai melanggar ICCPR dan prinsip kebebasan berekspresi. Ketentuan ini berpotensi membungkam advokasi HAM di daerah konflik, sehingga Forum Aktivis HAM mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Implikasi etisnya menguji komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan perlindungan HAM di tengah penyusunan undang-undang pertahanan.

Kontroversi RUU Pertahanan: Pasal Kriminalisasi Aktivis HAM Dinilai Langgar Hukum Internasional

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertahanan yang kini berlangsung di Komisi I DPR RI memantik gelombang keprihatinan di kalangan aktivis hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, salah satu ketentuan dalam RUU tersebut memungkinkan aparat keamanan menjerat warga sipil yang dianggap 'mengganggu stabilitas nasional' dengan tuduhan makar atau sabotase. Ketentuan ini dinilai secara eksplisit bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak untuk mengkritik pemerintah, yang merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—sebuah instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Tak hanya itu, pasal ini juga berpotensi membungkam advokasi terhadap isu-isu pelanggaran HAM yang terjadi di daerah konflik, seperti Papua dan Maluku. Forum Aktivis HAM pun telah mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika pasal tersebut tetap dipertahankan.

Kriminalisasi Aktivis HAM: Pelanggaran Terhadap ICCPR dan Martabat Hukum

Pasal kontroversial dalam RUU Pertahanan ini pada hakikatnya mengkriminalisasi aktivitas kritis yang justru dilindungi oleh hukum internasional. Berdasarkan ICCPR, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak sipil dan politik, tanpa diskriminasi. Beberapa norma inti yang dilanggar oleh ketentuan ini antara lain:

  • Pasal 19 ICCPR: Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta gagasan melalui segala media; pembatasan hanya diperbolehkan jika ditetapkan oleh undang-undang dan diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral publik.
  • Pasal 21 ICCPR: Hak untuk berkumpul secara damai diakui; tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan selain yang ditetapkan oleh undang-undang dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis demi kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, atau untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.
  • Prinsip Necessity and Proportionality: Dalam hukum internasional, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun, pembatasan hak harus bersifat proporsional dan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik atau advokasi yang sah.

Pakar hukum internasional menilai bahwa frasa 'mengganggu stabilitas nasional' dalam RUU ini terlalu ambigu dan rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivis HAM, jurnalis, atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah di daerah konflik. Kriminalisasi semacam ini jelas melanggar kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional dan menunjukkan degradasi martabat hukum nasional.

Ancaman Judicial Review dan Pertanyaan Etis tentang Tanggung Jawab Negara

Menanggapi kekhawatiran meluas, Forum Aktivis HAM telah menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila pasal tersebut disahkan. Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional yang sah, namun juga menyoroti betapa gentingnya situasi ini. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, maka negara akan mengalami kemunduran dalam perlindungan HAM. Di sisi lain, jika pasal tetap dipertahankan, Indonesia berpotensi dicap sebagai negara yang meminggirkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.

Etika bernegara dan hukum perang (dalam konteks pertahanan) sejatinya menghendaki bahwa setiap undang-undang harus berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan mengancam kebebasan mereka. Dalam konteks ini, RUU Pertahanan seharusnya memperkuat sistem pertahanan yang demokratis dan menghormati hukum humaniter internasional, bukan justru menjadi alat represif. Pertanyaan etis yang harus diajukan: apakah parlemen dan pemerintah lebih memilih mengamankan kekuasaan atau melindungi martabat hukum dan HAM rakyatnya? Kaum aktivis hukum harus bersikap kritis dan mengambil langkah konkret, termasuk mendorong penarikan pasal ini, karena diam berarti menyetujui potensi kriminalisasi terhadap pembela HAM.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, ICCPR, Forum Aktivis HAM, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia