Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi RKUHP: Pasal Penghinaan terhadap Penguasa Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

RKUHP kembali menuai kontroversi dengan usulan pasal penghinaan terhadap penguasa yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan melanggar norma hukum internasional seperti ICCPR. Pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga menjadi kemunduran bagi martabat hukum dan demokrasi Indonesia. Para aktivis hukum mendesak agar RKUHP direvisi untuk memastikan perlindungan hak-hak fundamental warga negara.

Kontroversi RKUHP: Pasal Penghinaan terhadap Penguasa Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi medan pertarungan ideologis antara negara dan hak-hak sipil warga negara. Usulan pasal penghinaan terhadap penguasa dalam draf terbaru tidak hanya memicu gelombang protes dari pakar hukum dan aktivis, tetapi juga mengundang pertanyaan serius tentang kemunduran demokrasi di Indonesia. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa pasal ini sangat rentan disalahgunakan untuk membungkam suara kritis, terutama di era digital di mana kritik terhadap kebijakan publik sering disampaikan melalui media sosial. Dari sudut pandang etika hukum, kriminalisasi kritik terhadap pejabat publik merupakan langkah mundur bagi supremasi hukum dan martabat hukum negara.

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat dalam RKUHP

RKUHP yang kini tengah dibahas di DPR mengusulkan pasal yang melarang penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman pidana penjara. Ketentuan ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip dasar kebebasan berpendapat, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum internasional. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati antara lain:

  • Pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — Pasal 19 ICCPR secara eksplisit melindungi hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, termasuk kritik terhadap pejabat publik. RKUHP justru mengkriminalisasi kritik tersebut.
  • Rentan disalahgunakan sebagai alat politik — Pasal penghinaan terhadap penguasa sering digunakan untuk membungkam lawan politik atau aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah. Tidak ada batasan yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan, sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif.
  • Mengancam demokrasi dan partisipasi publik — Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. Dengan adanya pasal ini, warga negara akan merasa takut untuk menyuarakan aspirasinya, sehingga ruang partisipasi publik menjadi sempit.

Pemerintah berdalih bahwa pasal ini diperlukan untuk menjaga martabat lembaga negara. Namun, argumen tersebut terbantahkan oleh fakta bahwa martabat hukum tidak dibangun dengan mengekang hak-hak fundamental warga negara, melainkan dengan melindungi kebebasan mereka.

Martabat Hukum vs. Kriminalisasi Kritik

Dalam perspektif etika hukum, kriminalisasi terhadap kritik justru menunjukkan kelemahan institusi negara. Sebuah negara yang matang secara hukum seharusnya mampu menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme check and balance. Norma hukum internasional, seperti yang tertuang dalam ICCPR, menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat hanya dapat dibatasi dalam kondisi sangat terbatas, seperti untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum. Pasal penghinaan terhadap penguasa yang diusulkan dalam RKUHP tidak memenuhi syarat tersebut karena ruang lingkupnya terlalu luas dan ambigu.

Para pengkritik RKUHP juga mengingatkan bahwa ketentuan serupa pernah ada dalam KUHP lama dan disalahgunakan oleh rezim otoriter di masa lalu. Sejarah menunjukkan bahwa pasal penghinaan terhadap penguasa sering menjadi alat untuk membungkam jurnalisme investigatif dan aktivisme hak asasi manusia. Oleh karena itu, mempertahankan atau memperkuat pasal ini sama dengan mengulangi kesalahan masa lalu yang telah merusak martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Dari segi etika perang — meskipun konteksnya berbeda, prinsip proporsionalitas dan kebutuhan sangat relevan di sini. Negara tidak boleh menggunakan kekuatan hukum secara berlebihan untuk merespons kritik. Respons yang proporsional terhadap kritik adalah dialog dan perbaikan kebijakan, bukan kriminalisasi. Dengan demikian, RKUHP harus direvisi secara fundamental agar tidak mengancam kebebasan berpendapat dan martabat hukum.

Kini, pilihan ada di tangan para aktivis hukum dan anggota DPR. Apakah kita akan membiarkan RKUHP ini menjadi alat penindasan terhadap suara-suara kritis, ataukah kita akan menegakkan martabat hukum dengan melindungi hak-hak konstitusional warga negara? Setiap pasal yang lahir dari RKUHP adalah cerminan dari komitmen bangsa terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ahmad Rifai
Organisasi: DPR, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM