Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi Penggunaan Ranjau Darat di Perbatasan RI-PNG: Ancam Martabat Hukum Kemanusiaan

Kontroversi Penggunaan Ranjau Darat di Perbatasan RI-PNG: Ancam Martabat Hukum Kemanusiaan
Terungkapnya penggunaan ranjau darat oleh TNI di perbatasan RI-PNG menuai kecaman dari Komnas HAM dan organisasi internasional. Ranjau darat dilarang berdasarkan Konvensi Ottawa 1997 yang telah diratifikasi Indonesia. Bukti lapangan menunjukkan korban tewas akibat ledakan ranjau termasuk warga sipil yang melintasi perbatasan untuk berdagang. Pemerintah beralasan ranjau digunakan untuk mengamankan wilayah dari ancaman separatis, namun aktivis hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter. Kasus ini menjadi sorotan dalam sesi Universal Periodic Review (UPR) Indonesia di Dewan HAM PBB pekan depan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Komnas HAM, organisasi internasional, Pemerintah, Dewan HAM PBB, Konvensi Ottawa
Lokasi: Indonesia, Papua Nugini