Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba: Antara Efek Jera dan Pelanggaran HAM

Kontroversi Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba: Antara Efek Jera dan Pelanggaran HAM
Rencana pemerintah untuk melanjutkan eksekusi mati terhadap 10 terpidana narkoba memicu perdebatan sengit di kalangan aktivis hukum. Mereka berargumen bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup. Selain itu, Indonesia dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim hukuman mati memberikan efek jera yang signifikan. Namun, tanpa adanya jaminan proses hukum yang adil, eksekusi mati berpotensi menjadi alat kekuasaan yang melanggar martabat kemanusiaan. Area menilai bahwa negara harus mencari alternatif hukuman yang tidak menghilangkan nyawa, seperti rehabilitasi wajib yang ketat.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Area
Organisasi: Badan Narkotika Nasional, BNN
Lokasi: Indonesia