Ketika Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara terbuka mengakui bahwa eskalasi kekerasan di Papua telah menelan korban sipil, pernyataan tersebut bukan sekadar pengakuan taktis, melainkan sebuah pengakuan diam-diam atas kegagalan pendekatan keamanan yang berlapis hukum. Di hadapan publik di Monas, Jenderal Agus menyoroti kompleksitas geografis Papua—medan pegunungan ekstrem dan luasan wilayah—sebagai tantangan operasional utama. Namun, dari perspektif hukum internasional dan etika perang, pengakuan ini menyoroti pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang selama ini menjadi fondasi hukum humaniter. Ketika aparat keamanan lebih mengedepankan operasi militer daripada perlindungan sipil, maka negara secara tidak langsung telah mengabaikan kewajibannya untuk menegakkan martabat hukum di hadapan konflik.
Mengurai Akar Masalah: Kegagalan Kolaborasi Keamanan dan Hukum
Subiyanto menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak bisa hanya mengandalkan TNI, melainkan memerlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pernyataan ini, meski terdengar progresif, justru mengonfirmasi adanya fragmentasi dan koordinasi yang lemah dalam kebijakan keamanan nasional. Dalam konteks etika perang, ini menandakan bahwa negara belum sepenuhnya mengadopsi kerangka comprehensive approach yang diwajibkan dalam resolusi-resolusi PBB mengenai perlindungan warga sipil.
Fakta bahwa TNI sendiri mengakui keterbatasannya merupakan kritik implisit terhadap sistem yang ada. Apabila penanganan diserahkan semata pada logika tempur, maka yang terjadi adalah eskalasi yang berkepanjangan tanpa adanya keadilan transisional. Berikut beberapa pelanggaran normatif yang dapat diidentifikasi:
- Potensi pelanggaran terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlakuan manusiawi terhadap orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran.
- Ketidaksesuaian dengan Protokol Tambahan II yang mengharuskan pihak-pihak dalam konflik internal untuk membedakan antara kombatan dan sipil.
- Lemahnya penegakan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Martabat Hukum di Atas Logika Militeristik
Dalam kerangka etika perang (jus in bello), setiap operasi keamanan haruslah mematuhi prinsip pembedaan dan proporsionalitas, di mana korban sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer yang diharapkan. Pengakuan Panglima TNI bahwa kolaborasi dengan institusi lain diperlukan merupakan langkah surplus etis, tetapi hal ini justru menggarisbawahi bahwa pendekatan yang ada selama ini telah gagal. Keamanan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan militer, melainkan bagaimana negara mampu memberikan rasa aman tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga Papua.
Dari kacamata hukum tata negara, pernyataan ini juga menyinggung lemahnya pengawasan sipil atas militer. Ketika operasi keamanan berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, maka risiko pelanggaran HAM di lapangan semakin besar. Indonesia seharusnya belajar dari praktik terbaik di berbagai negara yang berhasil menangani konflik internal dengan mengedepankan pendekatan hukum dan dialog, bukan hanya operasi tempur.
Momentum ini semestinya menjadi titik balik untuk menata ulang paradigma keamanan nasional yang lebih manusiawi dan berbasis hukum. Namun, pertanyaannya adalah: apakah pemerintah memiliki kemauan politik untuk berubah, atau justru akan terus berjalan di tempat dengan memperpanjang status konflik? Aktivis hukum seperti kita harus terus mengawal agar setiap pernyataan dan kebijakan tidak hanya menjadi retorika, melainkan memiliki dampak nyata bagi tegaknya martabat hukum di Tanah Papua.
Keamanan yang sejati bukanlah ketika senjata berhenti berbicara, melainkan ketika keadilan dan hukum menjadi penutur utama. Jika TNI dan pemerintah tidak segera berbenah, maka kekerasan yang memakan korban sipil hanya akan terus berulang, dan negara kehilangan legitimasi etis untuk menyebut dirinya sebagai negara hukum yang adil.