Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Temukan Pola Pengadilan Sipil Digunakan untuk Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Komnas HAM menemukan pola sistematis kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan melalui pengadilan sipil, dengan penyalahgunaan pasal multitafsir KUHP dan UU ITE untuk membungkam kritik. Praktik ini mengkhianati asas ultimum remedium dan martabat hukum, serta menempatkan hukum sebagai alat represi kepentingan ekonomi. Aktivis hukum dituntut mengambil sikap tegas menolak kriminalisasi yang merobek keadilan dan hak berekspresi yang dijamin konstitusi.

Komnas HAM Temukan Pola Pengadilan Sipil Digunakan untuk Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka tabir kelam praktik peradilan di Indonesia: pengadilan sipil justru dijadikan mesin pembungkam bagi pembela lingkungan. Dalam laporan setebal 200 halaman, Komnas HAM menemukan pola sistematis kriminalisasi aktivis lingkungan yang kritis terhadap proyek tambang dan perkebunan. Aparat penegak hukum diduga menggunakan pasal-pasal multitafsir dalam KUHP dan UU ITE untuk menjerat kritik, sekaligus merobek martabat hukum sebagai institusi pelindung keadilan. Kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dikorbankan demi kepentingan ekonomi penguasa. Ketika hukum dipakai untuk membungkam suara pembela lingkungan, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi atas nama peradilan.

Pola Kriminalisasi: Ketika Hukum Menjadi Alat Represi

Temuan Komnas HAM ini bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah bukti bahwa negara gagal menjalankan fungsi hukum secara etis. Alih-alih melindungi hak warga, aparat justru menempuh jalan represif dengan dalih ketertiban. Laporan tersebut mengungkapkan beberapa fakta penting yang tidak bisa diabaikan oleh aktivis hukum:

  • Praktik kriminalisasi berlangsung di sejumlah daerah dan menyasar aktivis yang mengkritik proyek tambang serta perkebunan.
  • Pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE yang multitafsir digunakan secara selektif untuk menjerat pembela lingkungan.
  • Kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dikorbankan demi melindungi kepentingan ekonomi penguasa.
  • Pengadilan sipil difungsikan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk melegitimasi pembungkaman.

Dalam perspektif hukum, penggunaan hukum sebagai instrumen represi adalah pengingkaran terhadap asas ultimum remedium. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan senjata pertama untuk menyerang aktivis lingkungan. Etika penegakan hukum menuntut aparat bersikap proporsional dan tidak diskriminatif. Kriminalisasi yang berulang menunjukkan adanya kesengajaan untuk menciptakan efek gentar agar aktivis lain takut bersuara. Hal ini jelas bertentangan dengan martabat hukum yang seharusnya melindungi yang lemah, bukan menjadi alat bagi pemilik modal.

Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Keadilan dan Kepentingan Ekonomi

Dalam etika perang, ada prinsip bahwa kekerasan hanya boleh diarahkan kepada target yang sah dan tidak boleh berlebihan. Meski aktivis lingkungan bukan kombatan, mereka kerap diperlakukan seperti musuh negara. Negara menggunakan instrumen hukum seperti peluru: presisi, menargetkan individu kritis, dan menimbulkan luka sosial yang luas. Padahal, aktivis lingkungan justru berada di garis depan membela hak hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Memidanakan mereka berarti memidanakan nurani publik.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan moratorium penggunaan pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Puluhan aktivis yang masih ditahan harus segera dibebaskan, karena penahanan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Rekomendasi ini menegaskan bahwa kriminalisasi aktivis lingkungan bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga pengkhianatan terhadap martabat hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi warga negara.

Sampai kapan hukum di negeri ini menjadi pelayan kepentingan ekonomi, bukan penjaga keadilan? Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Karena ketika hukum kehilangan ruh etisnya, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang dan martabat yang tercabik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Lokasi: Indonesia