Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya membuka tabir kelam operasi keamanan di Papua sepanjang 2025. Laporan akhir investigasi yang dirilis pekan ini menegaskan adanya pola sistematis pelanggaran berat HAM yang melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Temuan ini bukan lagi sekadar dugaan; Komnas HAM mendokumentasikan serangkaian penembakan tanpa proses hukum dan penghilangan paksa yang terjadi berulang, mengindikasikan praktik yang terstruktur dan bukan insiden kasuistis. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, pola semacam ini menempatkan negara pada posisi yang sulit: telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam konflik bersenjata.
Pengadilan Militer Terbuka: Jalan Sempit Menuju Akuntabilitas
Komnas HAM merekomendasikan agar kasus-kasus ini ditangani melalui pengadilan militer terbuka, sebuah langkah yang esensial untuk memutus rantai impunitas yang selama ini membayangi aparat keamanan di Papua. Rekomendasi ini bukan tanpa dasar. Dalam laporannya, Komnas HAM merinci beberapa norma hukum yang dilanggar:
- Pasal 6 dan 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak hidup dan melarang penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- Prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 33 yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan.
Namun, efektivitas pengadilan militer tidak bisa dilepaskan dari kemauan politik untuk mereformasi doktrin operasi keamanan. Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa reformasi doktrin adalah prasyarat agar tragedi serupa tidak terulang. Pertanyaannya, apakah aparat militer bersedia meninggalkan pendekatan represif demi menghormati martabat hukum dan hak asasi warga sipil di Papua? Ini adalah ujian bagi supremasi sipil dan supremasi hukum di Indonesia.
Etika Perang vs. Stabilitas Semu: Respons TNI dan Tekanan Publik
Respons awal TNI yang defensif, dengan membantah temuan Komnas HAM, memantik keprihatinan mendalam di kalangan aktivis hukum. Sikap ini mengindikasikan bahwa mindset keamanan yang mengedepankan stabilitas semu masih mendominasi, dibandingkan komitmen pada etika perang dan perlindungan warga sipil. Padahal, hukum humaniter menegaskan bahwa di dalam setiap konflik, bahkan yang bersifat non-internasional, perlindungan terhadap warga sipil adalah kewajiban absolut yang tak bisa ditawar. Desakan publik yang semakin lantang menuntut transparansi bukan sekadar histeria, melainkan sebuah logika yuridis: tanpa keterbukaan, tidak akan ada keadilan bagi para korban dan keluarga yang kehilangan.
Kasus ini membawa Indonesia pada persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tekanan untuk mempertahankan keamanan nasional di Papua; di sisi lain, ada tuntutan etis dan hukum yang lebih tinggi untuk menghormati martabat setiap manusia.
Sebagai aktivis hukum, kita tidak boleh berpuas diri dengan laporan atau rekomendasi semata. Kita harus bertanya: Sampai kapan kita membiarkan operasi militer di Papua menjadi ajang uji nyali antara kekuatan senjata dan supremasi hukum? Dan berapa banyak lagi nyawa harus melayang sebelum kita menyadari bahwa stabilitas yang dibangun di atas pelanggaran HAM hanyalah ilusi yang rapuh? Saatnya kita menuntut tidak hanya pengadilan yang adil, tetapi juga perubahan paradigma di tubuh militer — dari kekuatan represif menjadi penjaga kedaulatan yang bermartabat.