Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengungkap pola kekerasan seksual sistematis dalam operasi militer di Papua bukan sekadar catatan pelanggaran disiplin aparat, melainkan bukti runtuhnya fondasi etika perang dan martabat hukum. Setidaknya 27 kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan Papua sejak 2023, yang diduga dilakukan oknum aparat keamanan, menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil—terutama kelompok rentan—dari kekerasan berbasis gender dalam konteks operasi militer. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan dalam perspektif hukum humaniter internasional, merupakan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. Ketiadaan pertanggungjawaban hukum yang tuntas menandakan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip ius in bello dan perlindungan martabat manusia.
Pelanggaran Norma Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia
Laporan Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam operasi militer di Papua bukan insiden terisolasi, melainkan pola berulang yang sarat unsur sistematis. Berdasarkan Statuta Roma, kekerasan seksual yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 ayat (1) huruf g) dan pelanggaran HAM serius terhadap hukum humaniter dalam konflik non-internasional (Pasal 8 ayat (2) huruf e). Meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, prinsip-prinsipnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat. Berikut norma-norma yang dilanggar secara sistematis:
- Pelanggaran prinsip distingsi: Operasi militer yang menyasar warga sipil, khususnya perempuan Papua, melanggar prinsip dasar hukum perang yang membedakan kombatan dan non-kombatan. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977, khususnya Pasal 13, melarang serangan terhadap penduduk sipil.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer yang berujung pada kekerasan seksual tidak proporsional dan tidak diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Prinsip ini diatur dalam Protokol Tambahan I Pasal 51 ayat (5) huruf b.
- Pelanggaran terhadap martabat manusia: Pasal 27 ayat (2) UU HAM menjamin hak perempuan untuk bebas dari kekerasan. Tindakan perkosaan dan pelecehan seksual jelas melanggar martabat dan hak asasi korban.
- Ketidakadilan prosedural: Lambatnya respons pemerintah terhadap desakan Komnas HAM untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM ad hoc menunjukkan lemahnya mekanisme peradilan HAM domestik. Pasal 71 dan 72 UU HAM mengatur kewajiban negara menindaklanjuti laporan HAM, tetapi pengabaian ini memperkuat budaya impunitas.
Dimensi Etika Perang: Tanggung Jawab Negara dan Kemandekan Hukum
Dalam etika perang, setiap operasi militer harus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, distingsi, dan proporsionalitas. Kekerasan seksual terhadap warga sipil bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap misi kemanusiaan yang seharusnya diemban aparat. Negara memiliki kewajiban hukum untuk menindak tegas pelaku, termasuk dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc guna memutus rantai impunitas. Namun, mandeknya proses hukum di tingkat nasional tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Di sinilah urgensi ratifikasi Statuta Roma dan penguatan mekanisme peradilan HAM domestik menjadi keniscayaan.
Apakah Indonesia siap menjamin keadilan bagi perempuan Papua, ataukah kita masih terjebak dalam pola pengabaian sistematis yang mengoyak martabat hukum? Para aktivis hukum harus mendorong negara untuk keluar dari kemandekan ini—karena jika tidak, setiap laporan Komnas HAM hanya akan menjadi catatan bisu tanpa makna, dan pelanggaran HAM dalam operasi militer di Papua akan terus berulang tanpa ujung pertanggungjawaban.