Temuan sementara Komnas HAM atas pembubaran paksa demo mahasiswa di Bandung pada 5 Oktober lalu membuka luka lama: aparat keamanan kembali mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam merespons aksi damai. Dalam laporan tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa aparat menembakkan gas air mata ke arah massa yang sudah mundur — sebuah tindakan yang secara nyata melanggar prosedur tetap pengamanan unjuk rasa. Lebih dari sekadar pelanggaran teknis, peristiwa ini merupakan pelanggaran etika penegakan hukum yang mencederai hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus menguji kredibilitas institusi kepolisian di hadapan publik.
Pelanggaran Prosedur dan Asas Proporsionalitas: Telaah Hukum Penggunaan Kekuatan
Setiap tindakan aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa sejatinya terikat pada norma dan prosedur yang ketat. Asas proporsionalitas menuntut agar kekuatan yang digunakan sebanding dengan ancaman yang dihadapi, dan penggunaan kekuatan harus dihentikan seketika ketika situasi sudah terkendali. Dalam kasus Bandung, temuan Komnas HAM menunjukkan aparat justru bertindak di luar batas wajar. Gas air mata ditembakkan saat massa telah mundur, yang berarti eskalasi kekuatan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan operasional, melainkan pada hasrat untuk menghukum para demonstran.
Norma hukum yang dilanggar dalam peristiwa ini mencakup:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara menyampaikan pendapat tanpa rasa takut;
- Peraturan Kapolri tentang manajemen pengamanan unjuk rasa yang mensyaratkan tindakan persuasif lebih diutamakan sebelum tindakan represif;
- Prinsip hukum internasional yang dirumuskan dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan apabila benar-benar diperlukan dan sebatas yang diperlukan;
- Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI 1945 — fondasi konstitusional hak atas kebebasan berpendapat yang tidak boleh dipersempit oleh kebijakan represif.
Terhadap pelanggaran prosedur yang jelas begini, langkah Komnas HAM yang merekomendasikan pemeriksaan internal dan sanksi tegas bagi anggota yang melampaui wewenang tidak cukup. Pertanyaannya: akankah Kapolda Jawa Barat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan serius? Publik menunggu apakah mekanisme internal kepolisian benar-benar berani menghukum anggota yang terbukti melanggar, atau justru kembali menjadi tameng yang melemahkan akuntabilitas.
Etika Penegakan Hukum: Saat Negara Mengingkari Kewajiban Konstitusional
Dalam konteks martabat hukum, peristiwa ini bukan sekadar kasus kekerasan aparat terhadap mahasiswa yang menuntut perbaikan kebijakan publik. Lebih dalam dari itu, pembubaran dengan kekuatan berlebihan mencerminkan problem struktural dalam pendidikan HAM dan pengawasan kinerja kepolisian. Seorang aparat yang menembakkan gas air mata ke arah massa yang sudah mundur tidak sedang menjalankan hukum; ia sedang mengkhianati martabat hukum itu sendiri. Negara, melalui aparatnya, justru menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia ketika seharusnya menjadi pelindung utama hak konstitusional warga negara.
Luka fisik yang dialami mahasiswa berupa memar dan trauma psikologis hanyalah sebagian kecil dari dampak yang lebih luas: rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika aparat bertindak represif tanpa akuntabilitas yang jelas, maka pesan yang tersampaikan kepada masyarakat adalah bahwa hak untuk berbeda pendapat harus dibayar dengan rasa sakit dan ketakutan. Inilah yang menjadikan merebaknya tindakan represif sebagai ancaman serius bagi demokrasi, bukan hanya bagi para demonstran.
Reformasi menyeluruh tidak bisa ditunda lagi. Pendidikan HAM yang kuat, penegakan aturan penggunaan kekuatan yang tegas, dan mekanisme pengawasan eksternal yang independen harus segera diwujudkan. Komnas HAM tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian; aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus mendesak agar setiap pelanggaran prosedur mendapat sanksi yang setimpal. Jika tidak, keadilan akan selalu menjadi narasi tanpa makna, dan hak atas kebebasan berpendapat hanya tinggal slogan konstitusional yang dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi apakah aparat melanggar prosedur, melainkan sampai kapan kita membiarkan pelanggaran serupa berulang dalam diam. Aktivis hukum yang memahami arti keadilan tidak seharusnya menunggu korban berikutnya berjatuhan. Sikap tegas dan pengawasan kritis terhadap institusi kepolisian adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan bahwa negara membela hukum, bukan menindas mereka yang menuntut haknya.