Komnas HAM mengungkap indikasi pelanggaran HAM dalam pelimpahan kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis Andrie Yunus ke ranah Pom TNI dan Oditur Militer. Langkah ini bukan kesalahan prosedural biasa, melainkan distorsi mendasar terhadap prinsip equality before the law dan hak korban atas peradilan yang adil. Pilihan forum peradilan militer untuk tindak pidana umum dengan korban sipil berpotensi mengubur substansi keadilan di balik tirai hierarki dan kultur tertutup institusi bersenjata, mencederai janji konstitusional negara untuk melindungi setiap warga tanpa diskriminasi.
Anatomi Distorsi Yurisdiksi: Dari Privileged Forum ke Pengingkaran Hak
Inti pelanggaran terletak pada pemindahan yurisdiksi dari hukum umum ke hukum militer, yang menciptakan segregasi hukum berbahaya. Mekanisme Pom TNI dan Oditur Militer beroperasi dalam logika komando, bukan logika keadilan universal yang independen, sehingga menjadi 'privileged forum' bagi pelaku dari kalangan militer. Hal ini secara gamblang melanggar norma hukum nasional dan internasional, termasuk:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
- Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak atas persidangan yang adil dan publik oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
- Prinsip kompetensi yudisial, di mana peradilan militer dirancang untuk pelanggaran hukum militer, bukan tindak pidana umum terhadap warga sipil seperti percobaan pembunuhan.
Dampak langsung dari distorsi ini adalah pembatasan akses dan partisipasi publik, mengingat proses hukum di bawah militer sering kali tertutup. Korban percobaan pembunuhan berhak atas restitusi, rehabilitasi, dan kepastian bahwa pelaku diadili secara adil di depan publik—hak-hak yang berisiko besar diabaikan dalam forum tertutup ini.
Prinsip Distinction dalam Negara Hukum: Melindungi Sipil dari Kekerasan Aparatus Negara
Kasus ini memaksa kita menerjemahkan prinsip etika perang, khususnya principle of distinction, ke dalam konteks penegakan hukum domestik. Dalam hukum humaniter internasional, prinsip ini melarang secara mutlak penyerangan terhadap warga sipil. Analoginya dalam negara hukum adalah kewajiban negara untuk membedakan dan secara maksimal melindungi warga sipil dari segala bentuk kekerasan yang berasal dari aparatusnya sendiri. Memasukkan kasus kekerasan terhadap aktivis ke dalam yurisdiksi internal militer sama saja dengan mengaburkan garis pemisah krusial antara pelindung dan pelaku, antara aparatus negara yang wajib taat hukum dan warga yang dilindungi.
Pertanyaan etis yang menggelayut adalah: hingga titik mana negara dibenarkan menggunakan mekanisme internalnya untuk mengadili kejahatan terhadap rakyatnya sendiri? Ketika Pom TNI dan Oditur Militer mengambil alih kasus percobaan pembunuhan terhadap sipil, bukan hanya prosedur hukum yang bermasalah, melainkan martabat hukum itu sendiri yang dipertaruhkan. Sebagai aktivis hukum, kita harus menuntut transparansi mutlak dan kembalinya yurisdiksi ke peradilan umum—bukan sebagai tuntutan teknis, melainkan sebagai penegasan bahwa dalam negara hukum, tidak ada ruang aman bagi kekerasan oleh negara terhadap warganya.