Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya membuka tabir gelap di balik bentrokan berdarah antara aparat dan warga di Makassar yang merenggut tiga nyawa. Temuan awal investigasi menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran HAM berat, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan tanpa prosedur yang sah. Dalam negara hukum, temuan ini bukan sekadar catatan administratif—ia adalah tamparan keras bagi martabat hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Komnas HAM telah merekomendasikan agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan pidana dan aparat yang terlibat diadili, baik melalui peradilan militer maupun pidana umum. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar justru menggantung: apakah hukum di negeri ini mampu menegakkan etika perang di ruang domestik tanpa pandang bulu?
Norma Hukum Internasional yang Terluka
Bentrokan yang melibatkan aparat dan warga ini memicu tanya besar: di mana letak etika perang dan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan? Dalam perspektif hukum internasional, setiap tindakan represif oleh negara harus mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai instrumen, antara lain:
- Pasal 3 Kode Etik Aparat Penegak Hukum PBB — mengatur bahwa aparat hanya boleh menggunakan kekuatan bila benar-benar diperlukan dan sebatas proporsional terhadap ancaman.
- Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB (1990) — melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
- Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — menjamin hak hidup setiap orang dan menuntut negara untuk melindunginya dari tindakan sewenang-wenang.
Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut bukan hanya melukai korban langsung, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika terbukti aparat menggunakan kekuatan secara berlebihan tanpa adanya ancaman langsung yang mematikan, maka kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang memerlukan pengadilan yang adil dan transparan. Sayangnya, dalam konteks domestik, norma-norma ini seringkali hanya menjadi kutipan di ruang sidang, bukan pedoman di lapangan.
Implikasi Etis dan Martabat Hukum di Persimpangan
Lebih dari sekadar pelanggaran prosedur, temuan Komnas HAM menyingkap persoalan etis mendasar: bagaimana aparat, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi aktor yang melanggar martabat hukum? Setiap bentrokan yang melibatkan aparat memerlukan evaluasi ketat terhadap prinsip-prinsip etika perang dalam konteks domestik, seperti:
- Prinsip Diferensiasi — aparat harus membedakan antara warga sipil yang tidak bersalah dan pelaku kekerasan. Penangkapan tanpa prosedur sah menunjukkan kegagalan dalam membedakan subjek hukum.
- Prinsip Proporsionalitas — penggunaan kekuatan harus seimbang dengan ancaman. Tewasnya tiga orang menandakan adanya ketidakseimbangan yang mencolok.
- Akuntabilitas — setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis. Rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili aparat adalah langkah awal, namun masih banyak celah yang bisa dimanipulasi.
Jika etika perang dan martabat hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka bentrokan semacam ini akan terus berulang, dan hukum hanya akan menjadi tameng bagi kekuasaan, bukan perisai bagi rakyat. Aktivis hukum perlu mendesak agar kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat, yang berada di atas hukum. Pertanyaan etis yang menggantung adalah: akankah kita membiarkan nyawa rakyat menjadi nomor di atas kertas dalam hitung-hitungan kekuasaan?