Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja merilis temuan awal investigasi yang mengejutkan: ditemukan bukti kuat bahwa aktor non-negara di Papua secara sistematis melanggar etika perang. Praktik seperti penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia dan penargetan fasilitas kesehatan bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pukulan telak terhadap prinsip fundamental hukum humaniter internasional. Temuan ini menegaskan bahwa ketiadaan penegakan hukum yang tegas telah menumbuhkan ruang impunitas bagi pelaku, baik dari pihak non-negara maupun — secara diam-diam — dari aparat negara yang gagal melindungi warga sipil.
Pelanggaran Etika Perang dan Lemahnya Implementasi Hukum Humaniter
Prinsip dasar etika perang menghendaki pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan, serta larangan mutlak atas serangan terhadap objek sipil. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa di Papua, batas ini telah kabur secara sistematis. Beberapa norma hukum humaniter yang secara jelas dilanggar oleh aktor non-negara meliputi:
- Larangan menjadikan warga sipil sebagai sasaran langsung (Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa).
- Larangan menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode perang (Pasal 54).
- Larangan menyerang fasilitas kesehatan dan personel medis (Pasal 12, 15, 18 Konvensi Jenewa Keempat).
Ketidakmampuan negara untuk menegakkan kedaulatan hukum di wilayah konflik menjadi sorotan tajam. Respons yang terlalu militeristik justru berpotensi memperdalam luka dan memicu siklus kekerasan baru, bukan menyelesaikan akar masalah. Aktivis hukum memperingatkan bahwa keamanan nasional tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu yang dibangun di atas pelanggaran HAM. Jika tidak ada pemisahan yang jelas antara tindakan kontra-insurjensi dan operasi militer yang sah, maka etika perang hanya akan menjadi pajangan retoris tanpa implementasi.
Desakan Pengadilan Khusus: Urgensi Memulihkan Martabat Hukum
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera membentuk mekanisme pengadilan khusus yang mampu mengadili pelanggaran hukum humaniter di Papua. Langkah ini bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan keharusan moral untuk memulihkan martabat hukum yang telah tercabik-cabik. Tanpa pengadilan yang kredibel, korban tidak akan mendapatkan keadilan, dan pesan tegas bahwa hukum berlaku bagi semua pihak — termasuk aktor non-negara — tidak akan pernah tersampaikan. Impunitas yang terus berlangsung hanya akan memperkuat narasi bahwa kekerasan adalah alat yang sah untuk mencapai tujuan politik.
Para aktivis hukum mengingatkan bahwa mekanisme peradilan harus dirancang dengan menjunjung tinggi due process dan tidak tunduk pada tekanan keamanan semata. Jika pengadilan khusus justru dijadikan alat kriminalisasi politik, maka upaya memulihkan martabat hukum akan sia-sia. Pertanyaan etis yang kini menggantung di benak setiap aktivis hukum adalah: akankah negara berani menghadapi kenyataan pahit bahwa pelanggaran etika perang terjadi di dua sisi, dan bersedia mengadili semua pelaku tanpa pandang bulu? Ataukah kita akan membiarkan hukum menjadi tameng bagi mereka yang berkuasa, sementara korban terus menanti dalam sunyi?