Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Temukan Bukti Baru Pelanggaran Berat di Papua: Operasi Militer Langgar Hukum Humaniter

Temuan Komnas HAM mengungkap bukti baru pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Papua, khususnya pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter. Pengabaian terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa dan protokol terkait menunjukkan adanya siklus impunitas yang harus segera dihentikan. Implikasi etisnya menuntut aparat negara untuk tunduk pada martabat hukum, bukan sekadar membela prosedur operasional.

Komnas HAM Temukan Bukti Baru Pelanggaran Berat di Papua: Operasi Militer Langgar Hukum Humaniter

Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka luka lama konflik bersenjata di Papua. Laporan setebal 200 halaman yang dirilis hari ini mengungkap bukti baru pelanggaran HAM berat terhadap hukum humaniter internasional dalam operasi militer di Nduga. Penggunaan kekuatan berlebihan yang menimbulkan korban jiwa warga sipil, termasuk anak-anak, serta pengungsian paksa secara massal menunjukkan pengabaian terhadap prinsip dasar hukum perang. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara secara eksplisit merujuk pada Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan. Temuan ini menambah daftar panjang kegagalan sistemik dalam penyelesaian pelanggaran berat di Papua.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Operasi Militer

Hukum humaniter internasional menetapkan sejumlah prinsip yang mengikat seluruh pihak dalam konflik bersenjata. Dalam kasus operasi militer di Papua, beberapa prinsip dasar terindikasi dilanggar secara serius:

  • Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction): Penembakan yang menewaskan anak-anak adalah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip yang mengharuskan pihak bertikai untuk selalu membedakan warga sipil dan kombatan. Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa melarang serangan yang tidak membedakan. Fakta bahwa non-kombatan menjadi target, baik secara langsung maupun tidak langsung, menunjuk pada pengabaian atas norma hukum humaniter yang paling fundamental.
  • Prinsip Proporsionalitas (Principle of Proportionality): Pengungsian paksa skala besar yang mengakibatkan penderitaan warga sipil tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh. Hukum kebiasaan perang menegaskan bahwa kerusakan tambahan (collateral damage) yang berlebihan terhadap warga sipil dilarang.
  • Larangan Kekerasan terhadap Orang yang Tidak Berpartisipasi dalam Permusuhan: Sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Jenewa yang dikutip Komisioner Beka, setiap orang yang tidak mengambil bagian dalam pertempuran harus diperlakukan secara manusiawi. Kekerasan, pengungsian paksa, dan perampasan hak-hak dasar penduduk sipil adalah pelanggaran berat (grave breaches) yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.

Impasse Hukum: Antara Pembelaan TNI dan Norma Internasional

Konflik bersenjata di Nduga sejak 2018 terus menjadi gambaran kelam sengketa bersenjata yang sarat korban. Setiap temuan baru yang dirilis Komnas HAM justru memperlihatkan pola pengulangan pelanggaran HAM yang seharusnya dapat dicegah jika aparat negara tunduk pada hukum internasional. Penegakan impunitas menjadi faktor utama mengapa siklus ini terus berulang. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Komnas HAM yang menyentuh ranah etika perang dan martabat hukum. Sementara itu, TNI dengan cepat membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa operasi militer telah berjalan sesuai prosedur standar. Namun, prosedur yang dimaksud belum secara terbuka diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam perspektif etika perang, pembelaan prosedur operasi standar tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum ketika korban sipil berjatuhan. Prinsip precaution dalam hukum humaniter justru mengharuskan pihak yang bertikai untuk senantiasa mengambil langkah pencegahan yang memadai sebelum dan saat melancarkan serangan. Jika temuan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM di Papua ini benar, maka aparat negara telah melanggar kewajiban untuk menghormati dan memastikan dihormatinya hukum humaniter dalam segala keadaan. Hal ini sejalan dengan doktrin tanggung jawab negara dalam instrumen-instrumen HAM internasional yang mengikat Indonesia.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah prosedur telah diikuti, tetapi mengapa norma hukum humaniter yang telah diratifikasi tidak mampu menjadi benteng terakhir bagi keselamatan warga sipil Papua. Apakah negara sedang berada dalam persimpangan antara kepentingan keamanan dan martabat hukum? Aktivis hukum dan masyarakat sipil memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, apa pun latar belakang operasinya, tidak dibiarkan menjadi preseden impunitas. Etika perang menuntut keberpihakan pada kemanusiaan, bukan pada loyalitas institusi yang keliru.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Beka Ulung Hapsara
Organisasi: Komnas HAM, TNI
Lokasi: Papua, Nduga, Indonesia