Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran Berat HAM di Damkar RUU

Komnas HAM mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembubaran paksa aksi damai mahasiswa di DPR pada 18 Agustus, termasuk penggunaan kekerasan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Pelanggaran ini bertentangan dengan UU HAM dan kewajiban negara melindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Aksi represif ini tidak hanya melukai martabat hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan etis tentang legitimasi negara di hadapan norma demokrasi dan hukum internasional.

Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran Berat HAM di Damkar RUU

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menorehkan pernyataan resmi yang mengguncang tatanan normatif keamanan nasional. Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan pada pekan lalu, Komnas HAM secara tegas mengkritik tindakan represif aparat yang membubarkan secara paksa aksi damai mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Agustus. Peristiwa ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran prosedur, melainkan mengindikasikan potensi pelanggaran HAM berat yang mencakup penggunaan kekerasan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Tindakan semacam ini secara terang-terangan melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Memar Hukum di Balik Pembubaran Paksa: Pelanggaran Terhadap Kebebasan Berpendapat

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam pernyataannya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional yang imperatif untuk melindungi hak berkumpul dan berpendapat. Hak ini merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, yang terjadi saat aksi damai mahasiswa justru sebaliknya. Pembubaran paksa yang dilakukan aparat tidak hanya meredam suara kritis, tetapi juga melukai martabat hukum sebagai fondasi negara hukum. Beberapa bentuk pelanggaran yang patut diusut antara lain:

  • Penggunaan kekerasan berlebihan: Tindakan fisik yang melampaui batas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum.
  • Penangkapan sewenang-wenang: Proses penahanan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga melanggar hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
  • Penghalangan akses informasi: Tindakan yang menghalangi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Etika Perang versus Demokrasi: Kewajiban Negara Melindungi Martabat Hukum

Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, tindakan represif semacam ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keseimbangan antara stabilitas dan kebebasan. Prinsip-prinsip hukum humaniter—meskipun tidak langsung relevan dalam situasi domestik—memberikan analogi bahwa setiap penggunaan kekuatan haruslah proporsional dan tidak boleh menargetkan warga sipil yang tidak bersenjata. Di Indonesia, hal ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang mengatur bahwa setiap pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia harus diadili secara transparan. Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukanlah sekadar hak, melainkan kewajiban negara untuk menghormati dan melindunginya. Komnas HAM mendesak agar pelaku kekerasan diusut secara tuntas, tanpa pandang bulu, untuk memastikan bahwa martabat hukum tidak menjadi korban dari kekuasaan yang otoriter.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: apakah kekerasan terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi rakyat tidak pantas disebut sebagai kejahatan terhadap demokrasi? Bukankah setiap langkah represif ini justru mengoyak legitimasi negara di mata hukum internasional? Saatnya setiap elemen masyarakat hukum, mulai dari praktisi hingga akademisi, mengambil sikap tegas untuk menuntut akuntabilitas dan mencegah agar pelanggaran HAM tidak lagi menjadi alat untuk membungkam kritisisme. Tanpa upaya etis dan normatif yang serius, demokrasi kita hanyalah fatamorgana di hadapan bayang-bayang kekerasan negara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Beka Ulung Hapsara
Organisasi: Komnas HAM, DPR
Lokasi: Gedung DPR