Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan pernyataan resmi pada 24 September 2026 yang mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia di Papua. Temuan tim investigasi mengindikasikan pola operasi keamanan yang sistematis mengabaikan prinsip proporsionalitas dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional. Langkah ini merupakan teguran keras terhadap aparat keamanan yang seharusnya tunduk pada martabat hukum, bukan justru menjadi alat pelanggaran. Desakan ini menempatkan HAM sebagai isu sentral yang tak bisa ditawar, sekaligus mengkritik lemahnya pengawasan terhadap operasi di wilayah konflik.
Pelanggaran Berat di Papua: Kegagalan Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Keamanan
Komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada martabat hukum dan tidak boleh melanggar hukum perang, terlepas dari konteks operasi kontra-terorisme. Dugaan eksekusi di luar proses hukum dan penahanan sewenang-wenang yang terungkap dalam investigasi melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pola pelanggaran ini menandakan kegagalan sistemik dalam menerapkan prinsip proporsionalitas, di mana kekuatan yang digunakan tidak sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
- Pelanggaran HAM Berat: Eksekusi di luar proses hukum melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak hidup.
- Prinsip Proporsionalitas: Setiap operasi keamanan harus mempertimbangkan dampak terhadap warga sipil, sesuai hukum humaniter internasional.
- Diskriminasi Hukum: Tindakan aparat yang tidak membedakan kombatan dan non-kombatan melanggar prinsip diskriminasi dalam konflik bersenjata.
Mendesaknya Payung Hukum dan Reformasi SOP demi Martabat Hukum
Komnas HAM meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Berbasis HAM sebagai payung hukum yang lebih kuat guna menyelesaikan kasus-kasus di Papua. Tanpa undang-undang yang jelas, impunitas akan terus merajalela dan martabat hukum menjadi tawar. Selain itu, reformasi menyeluruh dalam prosedur operasi standar (SOP) di daerah konflik mutlak diperlukan agar sesuai dengan norma hukum internasional. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan etika perang dan prinsip-prinsip HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Dugaan pelanggaran seperti penahanan sewenang-wenang dan pengabaian proses hukum menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tanpa kerangka HAM hanya akan memperparah konflik. Pemerintah harus segera mengusut tuntas setiap kasus, bukan hanya sebagai respons terhadap desakan Komnas HAM, tetapi sebagai komitmen untuk menegakkan supremasi hukum. Aktivis hukum dan praktisi keadilan menantikan langkah konkret, bukan sekadar retorika.
Pertanyaan etis yang menggugah: Mampukah Indonesia memisahkan antara operasi keamanan yang sah dan pelanggaran HAM berat di Papua? Ataukah impunitas akan terus menjadi tameng bagi ketidakadilan, meninggalkan martabat hukum sebagai korban paling tragis dalam konflik yang tak kunjung usai?