Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Komnas HAM Minta Prabowo Evaluasi Operasi Keamanan di Papua Usai Kematian Sipil di Intan Jaya

Kematian warga sipil Okto Tigau di Intan Jaya, Papua, menyoroti ketidakjelasan status operasi Koops Habema yang membuka celah impunitas dan potensi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. Komnas HAM mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan dan beralih ke human security yang berlandaskan HAM. Tanpa investigasi yang profesional dan akuntabel, tegaknya martabat hukum dan perlindungan warga sipil di Papua hanya akan menjadi retorika kosong.

Komnas HAM Minta Prabowo Evaluasi Operasi Keamanan di Papua Usai Kematian Sipil di Intan Jaya

Kematian warga sipil Okto Tigau di Intan Jaya, Papua, bukan sekadar tragedi kemanusiaan—ia adalah dakwaan etis terhadap kegagalan pendekatan keamanan represif yang diterapkan di tanah konflik. Temuan jenazah dengan luka tembus di dada dan perut di dekat pos TNI menimbulkan pertanyaan serius: apakah prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) telah dilanggar? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi tata kelola operasi keamanan di Papua, mendorong peralihan ke pendekatan human security yang berlandaskan HAM.

Ketidakjelasan Status Operasi: Celah bagi Impunitas dalam Kerangka Hukum

Frits Ramandey dari Komnas HAM secara gamblang mempertanyakan status hukum operasi Koops Habema: apakah ini operasi penegakan hukum atau operasi tempur? Kejelasan mandat ini bukanlah urusan administratif semata, melainkan krusial untuk menentukan kerangka hukum yang berlaku dan batas-batas penggunaan kekuatan. Dalam konteks konflik bersenjata non-internasional di Papua, setiap operasi militer harus tunduk pada prinsip-prinsip fundamental HHI, termasuk:

  • Prinsip pembedaan (distinction): warga sipil tidak boleh menjadi sasaran langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
  • Prinsip proporsionalitas: serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret langsung dilarang sesuai Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I.
  • Prinsip kehati-hatian (precaution): semua tindakan pencegahan yang layak harus diambil untuk menghindari jatuhnya korban sipil, sebagaimana amanat Pasal 57 Protokol Tambahan I.

Jika operasi tersebut dikategorikan sebagai operasi penegakan hukum, maka kerangka HAM internasional menjadi acuan utama, bukan HHI. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan dalam konteks penegakan hukum pun harus mematuhi prinsip absolut seperti perlindungan hak hidup dan larangan penyiksaan. Ketidakjelasan mandat ini justru membuka celah bagi impunitas. Negara memiliki kewajiban utama (primary responsibility) untuk melindungi warga sipil, dan kegagalan mendefinisikan status operasi adalah bentuk pengabaian terhadap kewajiban tersebut.

Investigasi Profesional: Prasyarat untuk Pemulihan Kepercayaan dan Keadilan

Desakan Komnas HAM untuk investigasi yang profesional, transparan, independen, dan tuntas bukan sekadar tuntutan prosedural—ia adalah kebutuhan substantif untuk memulihkan kepercayaan dan keadilan bagi masyarakat Papua. Setiap kematian warga sipil akibat operasi militer harus diselidiki secara menyeluruh, dengan melibatkan mekanisme pengaduan publik dan akses terhadap bukti. Tanpa investigasi yang kredibel, akan sulit untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran HAM atau HHI, serta siapa yang bertanggung jawab.

Komnas HAM menekankan bahwa pendekatan keamanan yang represif telah terbukti gagal dan justru memperburuk siklus kekerasan. Beralih ke pendekatan human security yang mengedepankan kesejahteraan dan hak asasi warga Papua bukan hanya soal kemanusiaan, melainkan juga keharusan etis dalam tata kelola negara demokratis. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan paradigma, nyawa sipil akan terus menjadi korban ambiguitas hukum dan ketiadaan akuntabilitas.

Jika negara gagal menjernihkan status operasi militer di Papua dan tidak segera bertindak atas temuan-temuan pelanggaran, apakah kita akan terus menyaksikan kematian warga sipil seperti Okto Tigau sebagai bukti nyata pudarnya martabat hukum di republik ini? Aktivis hukum dan masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam. Saatnya untuk menuntut tidak sekadar evaluasi, tetapi juga rekomendasi yang konkret dan penghentian praktik impunitas di Bumi Cenderawasih.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Okto Tigau, Prabowo Subianto, Frits Ramandey
Organisasi: Komnas HAM, Komnas HAM Perwakilan Papua, TNI, Koops Habema
Lokasi: Intan Jaya, Papua