Komnas HAM kembali mengecam keras penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang mencederai prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional. Anis Hidayah menegaskan bahwa hak hidup sebagai hak mendasar tidak boleh dilanggar, bahkan dalam situasi konflik bersenjata sekalipun. Insiden ini menunjukkan bahwa penembakan terhadap sipil di Papua bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengingkaran terhadap martabat manusia yang diakui oleh peradaban global. Dengan mengacu pada General Comment No. 36 Komite HAM PBB, Komnas HAM menempatkan hak hidup sebagai landasan bagi pemenuhan hak asasi lainnya, yang dalam konteks ini menuntut pertanggungjawaban pelaku dan perbaikan sistem perlindungan warga sipil.
Pelanggaran Serius terhadap Prinsip Kemanusiaan dalam Hukum Humaniter Internasional
Prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan, serta melarang serangan terhadap warga sipil. Penembakan terhadap tiga pegawai dinas pertanian Jayawijaya merupakan pelanggaran serius terhadap norma ini, karena korban adalah warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Komnas HAM mendesak kelompok sipil bersenjata (KSB) di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, dan intimidasi terhadap warga sipil. Desakan ini bersifat universal dan non-selektif, menekankan bahwa perlindungan harus diberikan tanpa memandang latar belakang etnis atau afiliasi. Beberapa norma yang dilanggar dalam insiden ini meliputi:
- Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949: Melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan, termasuk warga sipil.
- Hukum humaniter internasional: Melarang serangan langsung terhadap warga sipil sebagai pelanggaran berat yang dapat digolongkan sebagai kejahatan perang.
- Prinsip kemanusiaan: Hak hidup harus dilindungi tanpa kecuali, bahkan dalam konflik bersenjata non-internasional.
- General Comment No. 36 Komite HAM PBB: Menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang mutlak dan tidak bisa ditangguhkan dalam situasi apapun.
Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Tengah Konflik Papua
Di tengah situasi konflik yang kompleks di Papua, Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan penyelidikan yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Tuntutan ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan prinsip keadilan, bukan balas dendam, dan dapat membongkar bukan hanya pelaku langsung tetapi juga struktur komando atau pihak yang bertanggung jawab. Dalam konteks ini, Komnas HAM mengingatkan bahwa setiap korban jiwa bukan sekadar angka statistik konflik, melainkan kegagalan kolektif dalam menjamin hak paling mendasar yang diakui peradaban. Sikap ini mengajak semua pihak untuk kembali pada paradigma penyelesaian konflik yang berpusat pada perlindungan manusia dan penegakan hukum, yang menekankan bahwa sipil di Papua harus dilindungi dari penembakan dan kekerasan lainnya. Langkah-langkah yang harus diambil dalam penegakan hukum meliputi penyelidikan kredibel, identifikasi pelaku, dan pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Apakah kita sebagai bangsa masih mampu menegakkan martabat hukum di tengah kekerasan yang terus berulang di Papua? Ataukah penembakan terhadap sipil ini akan terus menjadi cerita bisu yang menunggu akuntabilitas sejati? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mendesak agar hak hidup korban, seperti tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, tidak menjadi tumbal dari politik keamanan yang lupa akan prinsip kemanusiaan. Hukum harus berbicara, bukan hanya dalam kecaman, tetapi dalam tindakan nyata yang melindungi setiap jiwa warga sipil di Papua.