Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran Berat di Papua dengan Pendekatan Hukum Humaniter

Komnas HAM mendesak pemerintah menyelesaikan pelanggaran berat HAM di Papua yang melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter. Pelanggaran berulang menciptakan budaya impunitas dan mengancam martabat hukum, sehingga diperlukan akuntabilitas pidana yang transparan untuk memutus siklus kekerasan. Kegagalan menuntaskan kasus ini mengkhianati komitmen Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan menuntut respons etis dari para aktivis hukum.

Komnas HAM Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran Berat di Papua dengan Pendekatan Hukum Humaniter

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan desakan kerasnya kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan pelanggaran berat HAM di Papua. Dalam laporan terbarunya, Komnas HAM secara eksplisit menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan yang tidak sejalan dengan prinsip fundamental hukum humaniter internasional, yaitu proporsionalitas dan pembedaan. Desakan ini bukan sekadar seruan prosedural; ia adalah ujian terhadap martabat hukum: apakah negara masih mampu menegakkan keadilan, atau justru membiarkan praktik impunitas menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum dan HAM.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Ujian Martabat Hukum di Papua

Dalam kerangka hukum humaniter, prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang melampaui kebutuhan militer yang sah, sedangkan prinsip pembedaan mewajibkan setiap pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Komnas HAM mencatat sejumlah insiden di Papua di mana aparat menggunakan kekuatan mematikan secara tidak proporsional terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Tindakan semacam itu bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Norma-norma hukum yang dilanggar dalam praktik kekerasan di Papua antara lain:

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlakuan manusiawi terhadap orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan;
  • Pasal 48 Protokol Tambahan I yang menegaskan prinsip pembedaan dalam operasi militer;
  • Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I yang melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diperoleh.

Pelanggaran yang berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh aparat keamanan, serta absennya mekanisme akuntabilitas yang efektif. Tanpa penyelidikan dan pengadilan yang transparan, prinsip martabat hukum hanya menjadi slogan kosong di hadapan penderitaan warga Papua.

Ketiadaan Peradilan: Kegagalan Etika Perang dan Budaya Impunitas

Desakan Komnas HAM kali ini juga menyoroti ketidakseriusan Pemerintah Indonesia dalam mengadili para pelaku pelanggaran berat di Papua. Padahal, etika perang atau jus in bello menghendaki bahwa setiap pelanggaran hukum humaniter harus ditindak secara pidana, baik melalui pengadilan nasional maupun internasional. Ketidakmampuan atau keengganan negara untuk menuntaskan kasus-kasus ini menciptakan budaya impunitas yang justru memperpanjang siklus kekerasan dan merusak legitimasi hukum itu sendiri.

Dalam perspektif martabat hukum, setiap korban pelanggaran berat HAM berhak atas keadilan dan reparasi, sementara setiap pelaku harus diadili secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kegagalan menegakkan akuntabilitas tidak hanya mengkhianati komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter, tetapi juga menempatkan negara pada posisi yang bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi. Pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum: berapa lama lagi impunitas akan menjadi norma, sementara keadilan bagi Papua menjadi mimpi yang tak kunjung terwujud? Sudah saatnya kita memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum humaniter di Papua tidak hanya dicatat, tetapi diadili demi martabat hukum yang sesungguhnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Pemerintah Indonesia, Konvensi Jenewa
Lokasi: Papua