Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat

Komnas HAM Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan hak hidup sebagai hak asasi non-derogable dalam mendesak pengusutan dugaan penembakan tiga warga sipil di Maybrat. Penegasan ini menempatkan insiden tersebut pada kerangka hukum yang paling fundamental, mengingatkan semua pihak bahwa kedaulatan negara hukum diuji kemampuannya menjamin hak paling dasar warganya, terutama di daerah rawan konflik. Kekerasan bersenjata terhadap non-kombatan bukan sekadar pelanggaran keamanan, melainkan serangan terhadap fondasi peradaban hukum itu sendiri. Komnas HAM menyatakan tidak ada tempat untuk impunitas, baik bagi kelompok bersenjata maupun aparat keamanan. Prinsip equality before the law yang dikutip dari UU No. 39 Tahun 1999 harus menjadi pedoman operasional, bukan sekadar retorika. Dalam praktik, prinsip ini sering menghadapi tantangan berat, terutama ketika aparat keamanan yang seharusnya menjadi subjek penegak hukum justru menjadi pihak yang diduga terlibat. Negara wajib membangun mekanisme investigasi yang benar-benar independen dan kredibel untuk mengatasi dilema ini. Desakan untuk proses hukum yang transparan dan langkah mitigasi konflik berbasis HAM merupakan refleksi dari pendekatan yang lebih holistik. Penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan keamanan yang berpotensi menempatkan warga sipil dalam risiko. Etika pemerintahan menuntut pertanggungjawaban negara tidak hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa melalui reformasi struktural dan penegakan hukum yang berintegritas.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anis Hidayah
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Maybrat