Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komisi III DPR Panggil Kapolri terkait Dugaan Pelanggaran Etika dalam Operasi Penegakan Hukum

Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etika dalam operasi Brimob di Aceh, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil. Aktivis hukum menilai tindakan tersebut melanggar kode etik Polri dan prinsip hukum humaniter internasional jika dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional. Desakan transparansi dan sanksi tegas menjadi inti dari tuntutan etis yang menggugah reformasi penegakan hukum.

Komisi III DPR Panggil Kapolri terkait Dugaan Pelanggaran Etika dalam Operasi Penegakan Hukum

Komisi III DPR mengambil langkah tegas dengan memanggil Kapolri untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Brimob di Aceh. Laporan mencatat adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak proporsional terhadap warga sipil yang diidentifikasi sebagai simpatisan gerakan separatis. Aktivis hukum menilai tindakan ini melanggar kode etik Polri dan prinsip hukum humaniter internasional, terutama jika operasi tersebut dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional. Sesi rapat dengar pendapat yang dijadwalkan tertutup menuai kritik, karena aktivis mendesak transparansi dan sanksi tegas untuk menjaga martabat hukum.

Pelanggaran Kode Etik dan Prinsip Proporsionalitas

Dugaan pelanggaran etika dalam operasi Brimob di Aceh tidak hanya menyangkut prosedur internal Polri, tetapi juga prinsip dasar penegakan hukum yang berkeadilan. Penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak proporsional bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menekankan bahwa setiap tindakan harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai kebutuhan. Aktivis hukum menyoroti bahwa pelanggaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan belum adanya sanksi yang efektif terhadap anggota yang melanggar. Berikut adalah beberapa norma yang diduga dilanggar:

  • Pasal 13 huruf a Perkap 14/2011: kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan tanpa diskriminasi.
  • Pasal 14 huruf b: larangan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
  • Prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara: setiap tindakan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
  • Asas legalitas dalam penegakan hukum: tindakan harus didasarkan pada wewenang yang sah.

Dimensi Hukum Humaniter Internasional dalam Operasi Aceh

Jika operasi Brimob di Aceh dikategorikan sebagai bagian dari konflik bersenjata non-internasional, maka prinsip-prinsip hukum humaniter internasional (HHI) menjadi relevan. Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 melarang serangan terhadap warga sipil dan mengharuskan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Dugaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil yang disangka simpatisan separatis dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap HHI, yang berpotensi menjadi kejahatan perang. Aktivis hukum mendesak Komisi III DPR untuk tidak hanya membahas aspek etika internal, tetapi juga implikasi HHI dalam operasi penegakan hukum di daerah konflik.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah penegakan hukum yang melanggar kode etik dan prinsip humaniter dapat dibenarkan demi stabilitas keamanan? Ataukah justru tindakan semacam itu mengikis legitimasi hukum dan memperburuk siklus kekerasan? Para aktivis hukum diharapkan mengambil sikap kritis dan mendorong reformasi pengawasan internal Polri, serta memperkuat implementasi hukum humaniter dalam setiap operasi di daerah rawan konflik. Transparansi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menjadi langkah awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi III DPR, DPR, Brimob, Polri
Lokasi: Aceh