Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Komisi I DPR Bantah Narasi Bias PM Kepulauan Solomon Soal Papua di PBB dan Beberkan Fakta Kekejaman OPM

Pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon tentang Papua di PBB melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan, dan dibantah oleh DPR RI sebagai narasi bias yang dimanipulasi kelompok separatis. Sementara itu, kekejaman OPM yang membunuh ASN di Jayawijaya merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan dan larangan eksekusi di luar proses hukum. Artikel ini menuntut akuntabilitas simetris bagi semua pihak dan mengajukan pertanyaan etis tentang pertanggungjawaban atas setiap korban.

Komisi I DPR Bantah Narasi Bias PM Kepulauan Solomon Soal Papua di PBB dan Beberkan Fakta Kekejaman OPM

Dalam forum Sidang Umum PBB yang seharusnya menjadi panggung penegakan martabat hukum, pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon tentang situasi di Papua justru menabrak prinsip dasar hukum internasional, yakni non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, secara tegas membantah narasi bias tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk politisasi isu domestik yang dimanipulasi oleh kelompok separatis. Respons ini penting karena mengingatkan komunitas global bahwa setiap diskusi mengenai hak asasi manusia di Papua harus berlandaskan fakta hukum yang terverifikasi, bukan propaganda yang menyesatkan.

Ketika sebuah negara berbicara tentang Papua di forum internasional, ia harus tunduk pada norma-norma Piagam PBB yang menjunjung tinggi kedaulatan dan integritas teritorial. Tuduhan tanpa bukti yang dilontarkan oleh Perdana Menteri Kepulauan Solomon tidak hanya merendahkan martabat hukum, tetapi juga membuka ruang bagi intervensi asing yang tidak berdasarkan hukum. DPR RI, melalui Komisi I, telah mengambil sikap yang tepat untuk membongkar narasi separatisme yang berusaha menginternasionalkan isu domestik dengan cara yang manipulatif. Namun, penolakan ini harus dibarengi dengan penegakan fakta yang kredibel, bukan hanya retorika politik.

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional oleh OPM: Fakta Kekejaman yang Tak Terbantahkan

Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, membeberkan rangkaian aksi kekerasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang secara jelas melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977. Komnas HAM mengonfirmasi bahwa tiga aparatur sipil negara (ASN) di Jayawijaya pada 9 September 2026 dibunuh setelah dituduh sebagai intel — sebuah praktik eksekusi di luar proses hukum yang merupakan kejahatan serius. Fakta ini menunjukkan bahwa narasi separatisme sering kali mengabaikan penderitaan nyata warga sipil yang menjadi korban kekejaman kelompok bersenjata non-negara. Berikut adalah norma-norma hukum humaniter yang dilanggar oleh OPM:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Serangan terhadap warga sipil dilarang tegas dalam Pasal 52 Protokol Tambahan I, namun OPM justru menargetkan ASN yang sama sekali tidak terlibat dalam permusuhan. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma 1998.
  • Larangan Pembunuhan di Luar Proses Hukum: Eksekusi tanpa pengadilan yang dilakukan oleh aktor non-negara merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Akuntabilitas Kolektif: Tindakan OPM yang menstigmatisasi korban sebagai 'intel' tanpa bukti adalah bentuk punishment kolektif yang dilarang total dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa IV.

Kekejaman ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap martabat kemanusiaan. OPM, yang sering kali mengklaim memperjuangkan hak asasi manusia, justru menjadi pelaku kejahatan yang sama dengan yang mereka tuduhkan kepada negara. Hal ini menegaskan bahwa narasi separatisme di Papua tidak pernah didasarkan pada kebenaran faktual, melainkan pada kepentingan politik sempit yang mengorbankan warga sipil sebagai tumbal.

Menuntut Akuntabilitas dan Membongkar Narasi Bias di Forum Global

Langkah DPR yang mengusung tiga pilar solusi—humanis, pembangunan, dan keadilan—perlu diapresiasi sebagai upaya menggeser diskursus dari politisasi menuju penyelesaian substantif. Namun, etika penegakan hukum menuntut agar transparansi dan akuntabilitas juga diterapkan secara simetris pada aparat keamanan negara. Setiap dugaan pelanggaran di kedua sisi harus diadili melalui mekanisme hukum yang independen, tanpa diskriminasi. Tanpa itu, pembongkaran narasi separatisme di forum internasional hanya akan menjadi setengah langkah yang kehilangan kredibilitas moral.

Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dari kekerasan oleh pihak mana pun, baik aktor negara maupun non-negara. Oleh karena itu, tuntutan akuntabilitas tidak boleh selektif. Jika DPR serius membongkar narasi bias tentang Papua, maka ia juga harus mendorong penyelidikan menyeluruh atas segala dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk yang dilakukan oleh aparat negara. Hanya dengan cara ini Indonesia dapat mempertahankan posisinya di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi martabat hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum adalah: benarkah kita sudah berani menuntut pertanggungjawaban atas setiap tetes darah korban, baik yang jatuh akibat kekerasan negara maupun kelompok bersenjata non-negara? Jika belum, maka seluruh retorika tentang hak asasi manusia dan etika perang hanyalah topeng yang menyembunyikan ketidakadilan. Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas untuk menuntut kebenaran, keadilan, dan akuntabilitas tanpa pandang bulu, agar Papua benar-benar menjadi wilayah yang damai dan bermartabat di bawah naungan hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sukamta, Abraham Sridjaja
Organisasi: Komisi I DPR RI, PBB, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Komisi HAM Nasional (Komnas HAM), DPR
Lokasi: Kepulauan Solomon, Indonesia, Papua, Jayawijaya