OPINI & ANALISIS
Koalisi Sipil: Vonis Banding Kasus Andrie Yunus Kirim Pesan Berbahaya tentang Impunitas Militer
07 September 2026
Jakarta
13 views
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan keputusan banding Pengadilan Tinggi Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan kegagalan peradilan militer dan mengirim sinyal berbahaya tentang impunitas. Koalisi menegaskan bahwa publik menerima pesan keliru bahwa status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas. Kritik ini menohok jantung masalah: independensi peradilan militer dalam mengadili kasus yang melibatkan kepentingan institusi dan karier prajuritnya sendiri selalu dipertanyakan.
Analisis koalisi menyoroti kontradiksi mendasar dengan semangat reformasi 1998, yang mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil harus diadili di peradilan umum. Membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas dinilai melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan. Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, sementara prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan.
Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan memeriksa mutu pertimbangan banding tersebut. Mereka juga mendesak DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer guna membatasi yurisdikinya hanya pada tindak pidana militer murni. Pernyataan ini adalah seruan korektif dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas. Dalam negara hukum, peradilan militer tidak boleh menjadi benteng tertutup yang melindungi anggotanya dari pertanggungjawaban penuh atas kejahatan terhadap warga negara yang dilindungi konstitusi.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Pengadilan Tinggi Militer, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR