Putusan Pengadilan Tinggi Militer yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar kegagalan prosedural—melainkan sebuah deklarasi diam-diam bahwa status militer dapat menjadi perisai impunitas. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras vonis ini, menilai bahwa peradilan militer telah gagal memutus rantai kekerasan struktural dan justru mengirim sinyal berbahaya: bahwa kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) bisa dilakukan tanpa konsekuensi institusional yang berarti. Dalam kerangka etika hukum, keputusan ini mengoyak prinsip non-recurrence dan melemahkan martabat peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.
Melanggar Prinsip Dasar Hukum Humaniter dan HAM
Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil yang sedang menjalankan tugas pembelaan HAM merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan. Lebih dari itu, putusan banding ini secara implisit mengabaikan kewajiban negara untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan berat yang melanggar HAM, sebagaimana diamanatkan oleh Prinsip-Prinsip Joinet tentang Impunitas. Koalisi mencatat bahwa pembiaran terhadap pelaku kekerasan ini setara dengan pengingkaran terhadap prinsip due diligence yang melekat pada setiap negara hukum. Untuk memperjelas pelanggaran normatif yang terjadi, berikut rincian pasal dan prinsip yang dilanggar:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — melarang tindak kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi dalam permusuhan, termasuk penyiraman dengan zat korosif.
- Prinsip-Prinsip Joinet tentang Impunitas (1997) — menegaskan kewajiban negara untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat dan menjamin hak korban atas keadilan dan reparasi.
- Pasal 28 UUD 1945 — menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, yang secara langsung diabaikan ketika pelaku tetap dipertahankan dalam dinas militer.
Urgensi Revisi UU Peradilan Militer: Memutus Siklus Impunitas Struktural
Kasus Andrie Yunus membuka kembali luka lama reformasi sektor keamanan yang belum tuntas. Sejak 1998, tuntutan untuk memisahkan yurisdiksi pidana militer dan umum terus bergulir, namun pelaksanaannya masih setengah hati. Putusan banding ini adalah bukti bahwa peradilan militer tidak mampu menjadi court of justice yang independen ketika berhadapan dengan kepentingan korps. Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan pengawasan terhadap proses banding ini, serta mendorong revisi UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) agar semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—dilimpahkan ke peradilan umum. Tanpa perubahan yurisdiksi ini, setiap kasus kekerasan oleh aparat hanya akan menjadi siklus impunitas yang berulang, merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Pada akhirnya, putusan banding ini bukan hanya tentang dua prajurit, melainkan tentang pilihan etis bangsa: apakah kita rela melegitimasi doktrin “militer di atas hukum” demi stabilitas semu, atau berani menegakkan martabat hukum dengan mengorbankan kebanggaan institusi? Bagi aktivis hukum dan pembela HAM, pertanyaan ini bukan retoris. Ia adalah panggilan untuk kembali menguji komitmen negara terhadap reformasi sektor keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa kompromi.