Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Militerisme, Kembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan

Koalisi masyarakat sipil menilai Reformasi TNI mengalami involusi karena ekspansi Kodam Baru dan pelibatan TNI dalam urusan sipil memperkuat militerisme daripada supremasi sipil. Mandeknya peradilan militer, terutama penghambatan Pasal 65 UU TNI oleh UU Peradilan Militer 1997, menciptakan impunitas sistematis terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit. Ketimpangan ini adalah pelanggaran martabat hukum dan prinsip equality before the law yang harus segera diluruskan melalui revisi peraturan dan kontrol sipil yang nyata.

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Militerisme, Kembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan

Peringatan 81 tahun TNI tahun ini tidak hanya dirayakan dengan parade militer, tetapi juga dijawab oleh kritik tajam koalisi masyarakat sipil yang menilai Reformasi TNI telah mengalami involusi, atau kemungkretan. Yang menjadi persoalan mendasar bukanlah sekadar pergeseran peran, melainkan pengaburan batas berbahaya antara fungsi pertahanan militer dan urusan pemerintahan sipil. Ekspansi Kodam Baru melalui pembentukan 12 Kodam dalam dua tahun terakhir—ditambah pelibatan TNI dalam program sosial seperti Makan Bergizi Gratis dan pengamanan proyek strategis—dibaca sebagai bentuk baru militerisme yang menggerogoti supremasi sipil. Dari perspektif etika bernegara dan martabat hukum, fenomena ini tidak saja mereduksi makna pertahanan negara, tetapi juga menempatkan warga sipil sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang setara.

Reformasi TNI yang Mandek: Antara Supremasi Sipil dan Kebangkitan Militerisme

Semangat awal Reformasi TNI sejatinya adalah memisahkan TNI dari fungsi politik dan pemerintahan, serta memfokuskan pada pertahanan terhadap ancaman eksternal. Namun, pembentukan Kodam Baru dan perluasan mandat non-pertahanan menunjukkan arah sebaliknya. Perluasan teritorial yang masif tidak memperkuat pertahanan negara, melainkan memperluas jangkauan pengaruh militer ke ruang-ruang sipil. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter, penyatuan fungsi militer dengan birokrasi sipil justru berisiko menyeret prajurit ke dalam konflik kepentingan dan politik sehari-hari yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka. Alih-alih menegakkan supremasi sipil, kebijakan ini melanggengkan logika komando yang tidak akuntabel kepada publik.

Dampak lanjutannya adalah menguatnya budaya militerisme dalam ruang civil society. Ketika TNI dilibatkan dalam program-program publik yang seharusnya menjadi domain lembaga sipil, maka yang muncul adalah hierarki, loyalitas, dan kepatuhan buta—bukan deliberasi, partisipasi, dan hak koreksi. Koalisi masyarakat sipil dengan tegas mengingatkan bahwa profesionalisme TNI justru diukur dari kemampuannya untuk tunduk pada kontrol sipil dan hukum yang berlaku umum. Penguatan fungsi teritorial dan perluasan mandat non-pertahanan justru mengalihkan fokus dari peningkatan kapasitas pertahanan menghadapi ancaman eksternal yang sesungguhnya, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang TNI.

Impunitas sebagai Pelanggaran Martabat Hukum: Reformasi Peradilan Militer yang Tersendat

Di samping persoalan supremasi sipil, masalah yang lebih serius secara hukum adalah mandeknya reformasi peradilan militer. Pasal 65 Undang-Undang TNI secara eksplisit memerintahkan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit ditangani oleh peradilan umum. Namun, keberlakuan Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 masih menghambat pelaksanaan norma ini. Akibatnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum justru diadili dalam sistem peradilan militer yang tertutup dan tidak independen, sehingga tercipta ruang impunitas yang sistematis. Ruang inilah yang kemudian mereproduksi siklus kekerasan tanpa pertanggungjawaban hukum yang adil dan terbuka.

Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, impunitas adalah bentuk kegagalan negara untuk menjamin hak atas keadilan dan pemulihan. Koalisi masyarakat sipil menggarisbawahi beberapa norma yang seharusnya menjadi dasar tindakan hukum:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
  • Pasal 65 UU TNI yang memerintahkan peradilan umum untuk tindak pidana umum prajurit.
  • Prinsip equality before the law yang menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara, termasuk aparat keamanan, yang kebal terhadap hukum yang berlaku umum.

Pertanyaan etis yang harus dijawab adalah: apakah negara masih memiliki kemauan politik untuk menegakkan supremasi sipil dan martabat hukum di atas militerisme? Desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan pintu masuk untuk memutus budaya impunitas dan membangun akuntabilitas yang setara. Bagi para aktivis hukum, pembiaran atas involusi Reformasi TNI adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum. Saatnya supremasi sipil ditegakkan bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di ruang pengadilan yang terbuka, sehingga keamanan nasional tidak menjadi tameng untuk menutup kekerasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil, TNI, Komando Teritorial, Kodam, Peradilan Militer