Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI yang telah berlangsung hampir 11 bulan. Dalam perspektif etika bernegara, penundaan ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan pengabaian terhadap mandat konstitusional MK sebagai penjaga konstitusi. Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto menegaskan bahwa MK tidak boleh menutup mata terhadap proses remiliterisasi yang terjadi dengan menunda-nunda putusan. Perkara yang menguji pasal-pasal krusial dalam UU TNI ini merupakan benteng terakhir dalam memperjuangkan supremasi sipil di Indonesia, dan setiap hari penundaan memperdalam kerugian konstitusional yang dialami warga negara.
Penundaan putusan MK telah menciptakan vacuum normatif yang dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi kewenangan TNI di luar koridor konstitusi. Dalam kerangka reformasi sektor keamanan, perluasan peran militer dalam urusan sipil merupakan ancaman langsung terhadap prinsip supremasi sipil yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berikut adalah pasal-pasal krusial yang diuji dalam permohonan ini:
- Pasal yang memperluas kewenangan TNI dalam fungsi intelijen di luar pertahanan, berpotensi mengabaikan mekanisme pengawasan sipil yang ketat.
- Pasal yang mengatur peran TNI dalam penanganan konflik sosial tanpa batasan yang jelas, membuka celah intervensi militer dalam urusan domestik yang seharusnya menjadi domain kepolisian.
- Ketentuan yang memungkinkan TNI menjalankan fungsi-fungsi sipil lainnya tanpa persetujuan DPR, mencederai prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Remiliterisasi di Tengah Vacuum Normatif: Pelanggaran Etika Hukum Konstitusional
Pemohon menilai bahwa penundaan putusan MK menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan untuk memperluas peran militer, khususnya di bidang intelijen dan penanganan konflik sosial. Dalam etika perang dan hukum humaniter, perluasan peran militer ke ranah sipil tanpa kendali hukum yang memadai dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakstabilan keamanan. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah remiliterisasi yang tidak terkendali. Pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi sipil, yang justru diperparah oleh kelambanan MK.
Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Legitimasi dan Amanat Reformasi Sektor Keamanan
Desakan koalisi masyarakat sipil ini merefleksikan krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga negara dalam mengawal proses demokratisasi reformasi sektor keamanan. Penundaan yang berkepanjangan tidak hanya merugikan pemohon secara langsung, tetapi juga mengikis legitimasi MK sebagai penjaga konstitusi. Dalam perspektif etika bernegara, kelambanan lembaga konstitusi dalam merespons permohonan yang menyangkut hak konstitusional warga negara merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusional yang diembannya. Jika MK terus menunda, maka ia menjadi bagian dari sistem yang membiarkan kerugian konstitusional terus berlanjut. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah MK masih layak dipercaya sebagai benteng terakhir demokrasi jika ia justru membiarkan remiliterisasi terjadi tanpa kepastian hukum? Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas untuk mendesak MK segera memutus perkara ini, demi menjaga martabat hukum dan supremasi sipil di Indonesia.