Pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, yang menegaskan kesiapan penuh Iran untuk menangkal segala bentuk agresi, sekaligus mengecam serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional, membuka kembali luka lama dalam diskursus etika perang dan kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Baghaei secara spesifik menyoroti penargetan kawasan permukiman, infrastruktur sipil, dan jalur pelayaran sebagai tindakan yang memenuhi unsur kejahatan perang. Tuduhan ini bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan panggilan serius untuk menguji konsistensi norma-norma hukum humaniter internasional yang kerap diabaikan oleh negara-negara besar demi kepentingan geopolitik. Dengan menempatkan konflik dalam kerangka pelanggaran prinsip hukum, etika, dan kemanusiaan, Iran mengajak komunitas internasional untuk mempertanyakan kembali batasan penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara.
Analisis Hukum Humaniter: Pelanggaran yang Sistematis?
Dari sudut pandang hukum internasional, klaim Iran mengenai kejahatan perang harus dianalisis secara kritis dengan merujuk pada instrumen-instrumen utama seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Serangan yang secara sengaja menargetkan objek sipil — permukiman, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur dasar — jelas melanggar prinsip distingsi yang merupakan pilar fundamental hukum humaniter. Berikut adalah beberapa norma yang berpotensi dilanggar berdasarkan pernyataan Iran:
- Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I — Melarang serangan yang secara tidak proporsional merugikan warga sipil, terutama jika dilakukan di kawasan padat penduduk.
- Pasal 52(2) Protokol Tambahan I — Menegaskan bahwa objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran militer, kecuali jika kontribusi efektifnya terhadap aksi militer telah terbukti.
- Prinsip Proporsionalitas — Setiap serangan harus menyeimbangkan keuntungan militer langsung yang diharapkan dengan kerugian yang diderita warga sipil, sebuah kalkulasi yang sering diabaikan dalam praktik perang asimetris.
Namun, penggunaan istilah 'kejahatan perang' oleh Iran juga perlu diuji dengan prinsip kedaulatan dan non-intervensi yang selama ini didengungkan Teheran. Apakah Iran sendiri telah sepenuhnya mematuhi norma-norma yang sama dalam keterlibatannya di konflik regional? Pertanyaan ini penting untuk menjaga objektivitas analisis hukum, terutama ketika hukum diinstrumentalisasi sebagai alat perang naratif (lawfare) untuk membingkai musuh sebagai pelanggar mutlak.
Implikasi Regional dan Pertanyaan Etis bagi Kedaulatan
Pernyataan Iran bahwa kehadiran militer asing merupakan sumber utama ketidakamanan kawasan mencerminkan penolakan terhadap tatanan keamanan hegemonik yang didominasi oleh negara-negara di luar kawasan. Tuntutan agar keamanan Teluk dan Timur Tengah dijamin oleh negara-negara kawasan sendiri sejalan dengan prinsip kedaulatan yang diakui dalam Piagam PBB. Namun, advokasi ini harus diuji dengan komitmen Iran terhadap prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah negara tetangga. Sejarah menunjukkan bahwa Iran juga memiliki catatan intervensi di Yaman, Suriah, dan Irak, yang menimbulkan keraguan tentang konsistensi prinsip kedaulatan yang diperjuangkannya. Dalam konteks keamanan regional, narasi Iran mengingatkan pada dilema etis: bagaimana membangun tatanan yang otonom tanpa mengorbankan hak-hak komunitas yang lebih kecil atau kelompok minoritas?
Bagi aktivis hukum di Indonesia, kasus ini menawarkan pelajaran berharga tentang kompleksitas menegakkan hukum internasional di tengah ketidakseimbangan kekuatan. Dorongan Iran untuk pengaturan keamanan regional yang inklusif sebenarnya sejalan dengan prinsip-prinsip ASEAN yang menjunjung tinggi penyelesaian sengketa secara damai dan non-intervensi. Namun, bahaya instrumentalisme hukum — ketika norma dipanggil hanya untuk melawan musuh dan diabaikan saat menguntungkan — harus diwaspadai. Advokasi harus konsisten menuntut tanggung jawab semua pihak yang melanggar kedaulatan dan hukum humaniter, terlepas dari aliansi politik. Di sinilah letak ujian sejati bagi etika hukum internasional: akankah kita mampu memisahkan pertimbangan moral dari kepentingan kekuasaan, atau justru terjebak dalam permainan double standard yang melemahkan legitimasi norma universal?