Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya membuka diskusi resmi mengenai rancangan peraturan perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat. Langkah ini datang di tengah kegagalan berulang sistem peradilan dalam mengungkap kejahatan sistematis masa lalu, seperti peristiwa 1965, 1998, serta konflik di Papua dan Timor Timur. Tanpa mekanisme perlindungan yang kredibel, keberanian saksi dan korban untuk bersaksi akan terus dikalahkan oleh rasa takut—baik dari tekanan aparatus negara maupun ancaman non-negara. Inisiatif ini, jika hanya sekadar formalitas normatif tanpa jaminan implementasi yang nyata, justru akan menjadi tameng bagi negara untuk terus mengelak dari tanggung jawab hukum internasional.
Dimensi Hukum dan Martabat yang Terabaikan: Antara Jaminan Nyata dan Keberlakuan Surut
Dari kacamata hukum dan etika perang, rancangan peraturan ini harus diuji dari dua sisi paling fundamental. Pertama, sejauh mana ia mampu memberikan jaminan keselamatan fisik, psikologis, dan ekonomi yang bersifat in concreto kepada mereka yang berani melawan intimidasi sistemik? Ancaman tidak hanya datang dari pelaku, tetapi sering kali justru dari institusi negara sendiri yang seharusnya melindungi. Kedua, apakah peraturan ini akan dirancang dengan asas retroactive (berlaku surut) sehingga dapat menyentuh kasus-kasus yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan? Tanpa keberanian politik untuk membuka luka lama, aturan ini hanya akan menjadi kosmetik hukum—alat peraga yang tidak menyembuhkan. Prinsip rule of law yang berkeadilan mensyaratkan bahwa perlindungan tidak boleh bersifat diskriminatif berdasarkan waktu kejadian.
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan perlindungan bagi saksi dan korban, namun implementasinya nyaris nihil – rancangan baru harus memperbaiki celah ini.
- Konvensi Jenewa dan Statuta Roma menegaskan kewajiban negara untuk melindungi mereka yang terlibat dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat, termasuk dari ancaman pasca-perang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan pentingnya keberlakuan surut dalam hukum pidana HAM, namun peraturan pelaksanaannya masih mandek.
Prinsip Rule of Law dan Tanggung Jawab Negara dalam Keadilan Transisional
Perspektif martabat hukum menuntut negara untuk tidak hanya menjanjikan perlindungan, tetapi juga menyediakan lembaga yang independen, anggaran yang memadai, serta dukungan politik yang berkelanjutan. Tanpa ketiga pilar itu, mekanisme perlindungan saksi hanya akan menjadi prosedur semu yang tidak bisa diandalkan oleh korban yang paling rentan. Peraturan ini juga harus menjadi pengakuan eksplisit atas penderitaan korban dan komitmen negara untuk non-repetition—tidak mengulangi kekerasan serupa. Dalam konteks etika perang, setiap kegagalan melindungi saksi berarti membiarkan impunitas terus berlangsung, sebuah pelanggaran terhadap prinsip distinction dan proportionality dalam penegakan hukum pasca-konflik.
- Independensi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus diperkuat, tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik jangka pendek.
- Alokasi anggaran perlindungan harus proporsional dengan skala kebutuhan korban di seluruh Indonesia, termasuk di daerah konflik seperti Papua dan Aceh.
- Dukungan politik dari DPR dan Presiden harus bersifat lintas rezim, agar aturan ini tidak menjadi bola liar yang diabaikan saat pergantian kekuasaan.
Jika perlindungan saksi dan korban hanya dimaknai sebagai prosedur administratif, maka hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat akan terus menjadi utang sejarah yang tak tertagih. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum kini adalah: Apakah kita akan terus membiarkan aturan ini dirancang tanpa jaminan implementasi yang mengikat, ataukah kita akan mendorong agar mekanisme perlindungan ini menjadi alat pembuka jalan bagi pengadilan yang adil dan rekonsiliasi sejati?