Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kematian Mahasiswa Yogya dalam Unjuk Rasa: Uji Nyata Prinsip Proporsionalitas dan Akuntabilitas Aparat Keamanan

Kematian mahasiswa Rheza Sendy Pratama dalam unjuk rasa di Polda DIY menguji prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas aparat. Dugaan kekerasan aparat berpotensi melanggar hukum HAM internasional, sementara pernyataan Kapolri yang menutup ruang investigasi independen memicu kecurigaan akan impunitas. Diperlukan tim investigasi gabungan untuk memastikan keadilan dan mencegah pengulangan tragedi serupa.

Kematian Mahasiswa Yogya dalam Unjuk Rasa: Uji Nyata Prinsip Proporsionalitas dan Akuntabilitas Aparat Keamanan

Kematian Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, dalam unjuk rasa di Polda DIY bukan sekadar tragedi kemanusiaan — ia adalah ujian nyata bagi supremasi hukum dan etika penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan. Dugaan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa tewas ini langsung mempertanyakan dua pilar utama penegakan hukum dalam negara hukum: proporsionalitas dan akuntabilitas. Di tengah keprihatinan publik, pernyataan Kapolri yang menyebut 'semuanya sudah jelas' justru menimbulkan kecurigaan akan upaya mematikan penyelidikan hukum yang independen. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: sejauh mana negara bersedia membuka ruang investigasi yang transparan dan imparsial, atau justru memilih jalan pintas dengan menghakimi kasus ini sebagai 'selesai' tanpa proses due process of law?

Prinsip Proporsionalitas dan Beban Pembuktian Terbalik

Setiap insiden kematian yang terjadi dalam pengawasan negara — baik dalam tahanan maupun dalam aksi penertiban — membebankan tanggung jawab pembuktian terbalik (reversal of burden of proof) kepada aparat. Artinya, negara harus membuktikan bahwa penggunaan kekuatan telah memenuhi standar kebutuhan dan proporsionalitas. Prinsip ini ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (1990), khususnya:

  • Prinsip 4: Aparat penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan secara proporsional dan jika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.
  • Prinsip 9: Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir, ketika ada ancaman langsung terhadap jiwa atau risiko cedera berat.

Dalam kasus Rheza, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang berujung pada kematian mengindikasikan potensi pelanggaran serius. Jika negara gagal membuktikan bahwa tindakan aparat telah sesuai standar, maka kematian tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang dilarang tegas oleh hukum HAM internasional. Penyelidikan hukum independen oleh Komnas HAM, bukan oleh internal kepolisian, menjadi keharusan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah pengaburan fakta.

Kegagalan Akuntabilitas dan Disfungsi Pengawasan

Pernyataan Kapolri yang kontraproduktif mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menutup ruang investigasi independen. Hal ini ironis mengingat Menteri HAM Natalius Pigai baru saja menegaskan komitmen perlindungan HAM di tingkat pusat. Jarak antara retorika HAM dengan realitas kekerasan aparat di lapangan menunjukkan disfungsi serius dalam komando, kendali, dan pengawasan terhadap aparat keamanan. Tanpa adanya akuntabilitas yang nyata, negara seolah memberikan lisensi tersirat untuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Masyarakat hukum, khususnya aktivis dan praktisi, perlu mendesak langkah-langkah sistematis agar tragedi ini tidak terulang:

  • Mendesak pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil, bukan hanya internal kepolisian.
  • Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa dan standar operasi penggunaan kekuatan.
  • Mendorong revisi peraturan internal kepolisian yang berpotensi menimbulkan impunitas bagi aparat.

Di tengah desakan publik, kita harus bertanya: apakah negara benar-benar siap menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru melindungi aparatnya dengan dalih ''stabilitas''? Kegagalan memastikan akuntabilitas dalam kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas: mendesak transparansi, mengawal investigasi, dan menolak segala bentuk pengaburan fakta. Karena pada akhirnya, martabat hukum diukur dari sejauh mana negara mampu melindungi warganya, bukan dari kekuatan represif yang dimilikinya.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Rheza Sendy Pratama, Natalius Pigai
Organisasi: Universitas Amikom Yogyakarta, Polda DIY, Komnas HAM, PBB
Lokasi: Yogyakarta