Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meluncurkan Pedoman Penuntutan Pelanggaran HAM Berat dalam situasi konflik bersenjata di Papua pada hari ini. Langkah ini semestinya menjadi titik balik mengakhiri impunitas yang telah membiarkan kasus-kasus seperti pembunuhan di Puncak Jaya dan pengungsian paksa di Lanny Jaya tak tersentuh hukum. Namun, publik patut kritis: apakah pedoman ini benar-benar akan memulihkan martabat hukum, atau justru menjadi alat legitimasi bagi operasi keamanan nasional yang masih melanggar hak asasi? Dari sudut pandang hukum humaniter, substansi pedoman ini perlu diuji dengan komitmen penegakan yang konsisten, bukan sekadar dokumen birokratis.
Landasan Hukum Humaniter dan Prinsip Distingsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pedoman ini mengacu pada Statuta Roma serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum humaniter termutakhir. Ketentuan Konvensi Jenewa yang telah diratifikasi Indonesia melarang serangan sembarangan terhadap warga sipil. Pedoman ini secara spesifik mengatur bahwa setiap operasi militer di permukiman harus melalui proses izin dan pengawasan ketat. Namun, beberapa poin penting perlu dicermati:
- Statuta Roma mendefinisikan kejahatan perang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter yang dilakukan secara sistematis. Pedoman ini membuka peluang untuk menuntut pelaku dengan pasal kejahatan perang, jika ditemukan bukti pelanggaran sistematis.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur pengadilan HAM, tetapi tanpa adanya pengadilan ad hoc yang independen, penuntutan bisa terhambat. Komnas HAM mendesak agar mekanisme peradilan segera diaktifkan untuk menghindari politik hukum yang diskriminatif.
- Prinsip distingsi dalam hukum humaniter mengharuskan pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Penggunaan senjata berat di area padat penduduk di Papua secara inheren berisiko melanggar prinsip ini, terlepas dari izin operasional.
Tantangan Implementasi dan Kepastian Hukum bagi Korban
Dari segi martabat hukum, pedoman ini merupakan kemajuan signifikan dalam mengakui bahwa pelanggaran HAM berat di Papua tidak bisa dibiarkan impunitas. Akan tetapi, para aktivis mengingatkan bahwa tanpa pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang independen, pedoman ini hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi. Keamanan nasional jangka panjang memerlukan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua, bukan justru pendiaman melalui birokrasi hukum. Beberapa tantangan yang mengemuka:
- Independensi lembaga penuntut: Meskipun Kejagung mengklaim pedoman ini objektif, tekanan politik dan militer dapat memengaruhi proses penuntutan. Diperlukan jaminan bahwa tidak ada pelaku yang kebal hukum, termasuk dari aparat keamanan.
- Akses korban terhadap keadilan: Masyarakat sipil di Papua seringkali kesulitan mengakses perlindungan saksi dan bantuan hukum. Medan yang sulit serta intimidasi masih menjadi hambatan serius untuk melaporkan pelanggaran.
- Sanksi masa lalu: Tanpa adanya sanksi nyata terhadap pelanggaran di masa lalu, kebijakan ini bisa menjadi tameng legitimasi bagi operasi keamanan yang masih melanggar hak asasi. Kejagung berharap pedoman ini menjadi alat pencegahan agar TNI-Polri lebih disiplin, namun tanpa rekam jejak penindakan, harapan itu rapuh.
Di sinilah letak ujian etis bagi negara: apakah pedoman ini hanya manis di atas kertas atau sungguh diimplementasikan dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas? Aktivis hukum dan masyarakat Papua menunggu bukan hanya kata-kata, melainkan tindakan nyata penuntutan. Jika keamanan nasional dibangun di atas pengabaian hak asasi manusia, bukankah itu justru menjadi sumber konflik baru? Pertanyaan ini harus menggugah setiap pihak yang peduli pada martabat hukum dan etika perang untuk terus mengawal proses ini, agar impunitas benar-benar berakhir.