Langkah pemerintah memperluas kewenangan surveilans digital dengan dalih keamanan nasional kembali menguji batas etika dan hukum. Dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional, setiap pembatasan hak privasi harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) yang ketat. Namun, perluasan kewenangan tanpa batas yang jelas dan tanpa dasar dugaan spesifik bukan sekadar persoalan teknis — ia merupakan pelanggaran serius terhadap hak digital warga dan martabat hukum itu sendiri. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru menjelma menjadi pengawas yang curiga terhadap warganya sendiri.
Melanggar Prinsip Proporsionalitas dan Hak Digital
Pengawasan massal yang dilakukan tanpa indikasi awal merupakan penyimpangan nyata dari prinsip proporsionalitas. Dalam konteks hak digital, negara tidak boleh mengakses data pribadi warga secara sewenang-wenang tanpa batas yang rigid dan terdefinisi jelas. Beberapa norma hukum yang dilanggar oleh kebijakan semacam ini antara lain:
- Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — menjamin setiap orang mendapat perlindungan dari campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, atau korespondensi.
- Prinsip Siracusa — menegaskan bahwa pembatasan hak hanya sah jika diperlukan, proporsional, dan tidak diskriminatif dalam masyarakat demokratis.
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) — mewajibkan adanya dasar hukum yang jelas dan persetujuan terbatas dalam setiap pengolahan data pribadi warga negara.
Ketiga norma ini secara tegas menolak gagasan bahwa keamanan nasional dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan hak fundamental. Jika negara mengubah hubungan kepercayaan menjadi hubungan pengawasan yang penuh curiga, maka demokrasi mulai tergerus dari dalam. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa alat surveilans yang diciptakan untuk melawan ancaman eksternal kerap dialihfungsikan untuk membungkam kritik dan mengawasi lawan politik.
Mendesak Pengawasan Independen dan Transparansi
Mencari keseimbangan etis antara keamanan nasional dan perlindungan privasi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif. Dibutuhkan kerangka hukum yang kuat dan lembaga pengawas independen yang memiliki akses penuh terhadap operasi surveilans. Setiap kebijakan yang membatasi hak digital warga harus diawasi secara ketat oleh yudikatif dan badan pengawas yang benar-benar independen dari kepentingan politik. Tanpa pengawasan ini, risiko penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar dan akuntabilitas tidak pernah benar-benar terwujud.
Transparansi — meskipun terbatas — tentang skala, sasaran, dan ruang lingkup pengawasan adalah keharusan. Masyarakat dan aktivis hukum perlu mengetahui sejauh mana kebijakan surveilans dilakukan agar dapat menguji proporsionalitasnya. Keamanan nasional yang dicapai dengan mengorbankan hak-hak fundamental warga adalah kemenangan semu. Pada akhirnya, praktik semacam itu justru melemahkan ketahanan bangsa karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: apakah kita rela membiarkan negara menjadi pengawas tanpa batas, atau kita akan mempertahankan martabat hukum dan hak digital sebagai fondasi demokrasi? Jawabannya menentukan arah bangsa — apakah kita berdiri pada prinsip proporsionalitas atau jatuh pada tirani keamanan semu.