Pengungkapan Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai modus baru pendanaan terorisme melalui aset kripto dan platform desentralisasi bukan sekadar alarm keamanan—melainkan cermin kegagalan sistem hukum dalam menjangkau dimensi baru kejahatan transnasional. Kepala BIN menegaskan bahwa transaksi anonim ini sulit dilacak, menjadikannya celah serius bagi keamanan nasional. Ironisnya, dari perspektif hukum, Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mampu menjerat modus ini. Pertanyaan etis mendasar pun mengemuka: bagaimana negara dapat melindungi warganya dari ancaman teror jika perangkat hukumnya masih buta terhadap realitas digital?
Kerangka Hukum Nasional: Tertinggal di Era Desentralisasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memang mengatur transaksi elektronik dan pencucian uang, tetapi belum secara eksplisit menjangkau transaksi kripto yang bersifat terdesentralisasi dan pseudonim. Celah ini menjadi lahan subur bagi jaringan teroris untuk menggalang dana tanpa deteksi. Berdasarkan analisis hukum, beberapa titik kelemahan utama meliputi:
- Pasal 27 UU ITE hanya mengatur konten ilegal, bukan mekanisme transaksi kripto itu sendiri.
- Pasal 4 UU TPPU mendefinisikan hasil kejahatan secara sempit, sehingga belum mencakup aset digital sebagai objek tindak pidana pencucian uang secara eksplisit.
- Tidak adanya kewajiban identifikasi pengguna (KYC) yang ketat pada platform kripto terdesentralisasi.
- Lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam melacak jejak transaksi kripto yang melintasi yurisdiksi.
Rekomendasi dari pakar hukum internasional mendorong adopsi kerangka Financial Action Task Force (FATF) yang terbukti efektif dalam merespons pendanaan terorisme lintas batas. Namun, adopsi tersebut harus disertai penyesuaian dengan konteks hukum dan sosial Indonesia agar tidak menimbulkan benturan dengan prinsip kedaulatan hukum nasional. Keamanan nasional menuntut respons cepat, tetapi respons tersebut harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, bukan reaksi spontan yang justru melahirkan ketidakpastian hukum.
Etika Hukum: Antara Keamanan Nasional dan Hak Privasi
Etika hukum menuntut agar negara tidak serta-merta menggunakan celah ini sebagai alasan untuk memberlakukan pengawasan massal terhadap warga negaranya. Aktivis hukum siber dengan tegas mengingatkan bahwa undang-undang baru yang adaptif jangan sampai menjadi alat untuk memata-matai setiap transaksi kripto sah warga. Prinsip proporsionalitas dan kebutuhan harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi. Argumen etis yang perlu dipertimbangkan meliputi:
- Hak atas privasi sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional.
- Asas legalitas dalam hukum pidana: setiap larangan harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
- Prinsip ultimum remedium: penegakan hukum pidana hanya sebagai upaya terakhir, bukan pertama, dalam menangani ancaman keamanan.
- Keadilan prosedural: pengawasan hanya boleh dilakukan dengan dasar kecurigaan yang beralasan, bukan secara acak.
Keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil bukan sekadar wacana teoritis, melainkan tuntutan praktis yang harus dijawab oleh legislator dan aparat penegak hukum. Dalam konteks etika perang, prinsip distinction dan proportionality yang lazim dalam hukum humaniter internasional relevan untuk direfleksikan: negara harus membedakan antara pelaku kejahatan dan warga sipil yang sah, serta memastikan tindakan yang diambil tidak berlebihan. Jika negara gagal membangun kerangka hukum yang presisi, maka yang terjadi bukan hanya ketidakmampuan menutup celah pendanaan terorisme, melainkan juga pengorbanan hak-hak fundamental warga negara.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap adalah: apakah kita rela menukar kebebasan sipil demi rasa aman yang semu, ketika sebenarnya yang dibutuhkan adalah regulasi yang cerdas, bukan represif? Sudah saatnya Indonesia berhenti mengejar ketertinggalan dan mulai menyusun kerangka hukum yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga setia pada prinsip keadilan dan martabat hukum.