Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) di DPR telah memicu kekhawatiran serius di kalangan organisasi HAM dan pakar hukum tata negara. Pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas kepada presiden untuk mengambil tindakan keamanan tanpa persetujuan DPR dinilai rentan disalahgunakan, mengancam martabat hukum yang menjadi fondasi negara demokratis. Dalam perspektif etika hukum, sebuah undang-undang semestinya melindungi hak asasi manusia, bukan menjadi instrumen yang melegitimasi kesewenang-wenangan. Praktik ini, jika dibiarkan, akan membuka jalan bagi negara untuk menggunakan dalih keamanan nasional guna meredam kritik dan mengebiri hak-hak sipil yang dijamin konstitusi.
Kewenangan Presiden yang Mengabaikan Prinsip Proporsionalitas
Dalam kerangka etika perang dan hukum internasional, prinsip proporsionalitas menjadi pilar utama dalam setiap tindakan keamanan. Namun, RUU Kamnas justru memberikan ruang interpretasi yang luas bagi presiden untuk bertindak tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang jelas dan demi kepentingan umum yang proporsional. Ketika klausul 'keamanan nasional' dirumuskan secara elastis, presiden dapat dengan mudah mengategorikan berbagai bentuk kritik sebagai ancaman, lalu mengambil langkah represif tanpa melalui proses legislatif yang transparan.
Beberapa norma yang berpotensi dilanggar jika RUU ini disahkan antara lain:
- Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, sebagaimana diatur dalam Geneva Conventions dan protokol tambahannya, yang mengharuskan setiap tindakan militer atau keamanan memperhitungkan dampak terhadap warga sipil.
- Kewajiban negara untuk melindungi HAM sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
- Mekanisme checks and balances yang menjadi esensi negara hukum, di mana setiap kebijakan keamanan nasional harus melalui persetujuan legislatif agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada eksekutif.
Keamanan Nasional sebagai Dalih untuk Mengabaikan Martabat Hukum
Sejarah menunjukkan banyak negara menggunakan konsep keamanan nasional untuk membenarkan pelanggaran HAM. Dalam konteks RUU Kamnas, penggunaan istilah 'keamanan nasional' yang terlalu elastis membuka peluang bagi aparat negara untuk bertindak sewenang-wenang, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas atau pembatasan kebebasan berekspresi. Padahal, dalam etika perang, tindakan keamanan harus selalu diarahkan untuk melindungi warga sipil, bukan sebaliknya. Ketika negara menjadikan keamanan sebagai alat kekuasaan, maka teror justru lahir dari dalam negara itu sendiri, bukan dari ancaman eksternal.
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa rumusan pasal dalam RUU Kamnas tidak sejalan dengan prinsip rule of law yang menuntut setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang pasti dan dapat diuji di pengadilan. Ketika presiden diberikan kewenangan tanpa kontrol yang jelas, maka terjadi distorsi dalam sistem hukum yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Aktivis HAM dan masyarakat sipil mendesak agar RUU ini dikaji ulang secara mendalam, dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. RUU yang lahir tanpa dialog lintas sektor hanya akan menjadi dokumen politik yang menguntungkan penguasa, bukan melindungi rakyat.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para legislator dan aktivis hukum adalah: apakah keamanan nasional dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak asasi manusia? Bukankah esensi dari keamanan nasional adalah melindungi martabat setiap warga negara, bukan menciptakan kekuasaan tanpa batas? Jika RUU Kamnas disahkan dalam bentuk yang rentan pelanggaran HAM, kita akan menyaksikan kemunduran serius dalam penegakan hukum dan peradaban bernegara. Sudah saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas: menolak setiap pasal yang bertentangan dengan konstitusi, menuntut revisi total RUU ini, dan memastikan bahwa keamanan nasional tidak pernah menjadi tameng untuk merampas hak-hak fundamental manusia.