Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum: Antara Demokrasi dan Kekerasan Struktural

Kebijakan keamanan nasional yang mengorbankan hak sipil melalui penangkapan aktivis dan pembungkaman pers merupakan bentuk kekerasan struktural yang legal secara formil tetapi etis keliru. Pelanggaran terhadap Pasal 28J UUD 1945, prinsip due process, dan konvensi internasional ICCPR menunjukkan bahwa hukum dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan, bukan menegakkan keadilan. Aktivis hukum ditantang untuk mengambil sikap etis dalam menyelamatkan demokrasi dari otoritarianisme terselubung.

Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum: Antara Demokrasi dan Kekerasan Struktural

Kebijakan keamanan nasional yang seharusnya menjadi benteng perlindungan kedaulatan justru kerap berubah menjadi alat represif yang melanggar martabat hukum. Praktik penangkapan aktivis dan pembungkaman pers atas nama radikalisme bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan bentuk kekerasan struktural yang legal secara formil tetapi etis keliru. Dalam bingkai negara demokrasi, paradoks ini menunjukkan bahwa hukum digunakan untuk melindungi kekuasaan, bukan menegakkan keadilan. Ketika supremasi hukum dikorbankan demi stabilitas semu, maka esensi demokrasi itu sendiri tergerus.

Paradoks Demokrasi dan Keamanan dalam Pusaran Hukum

Praktik penyadapan tanpa izin dan kriminalisasi pendapat menjadi bukti nyata bahwa keamanan nasional sering dikedepankan dengan mengorbankan hak-hak sipil. Padahal, dalam tradisi hukum tata negara, keamanan bukanlah alasan absolut untuk menangguhkan HAM. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan ketertiban, bukan untuk membungkam kritik. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: aparat bertindak di luar koridor hukum, sementara demokrasi dibiarkan tergerus. Ketegangan antara keamanan dan demokrasi diperparah oleh lemahnya pengawasan yudisial terhadap kebijakan represif. Aktivis yang seharusnya dilindungi justru dijadikan sasaran operasi intelijen. Dalam etika perang dan hukum internasional, prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer menegaskan bahwa tindakan keamanan harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh melampaui batas yang diperlukan.

Martabat Hukum di Persimpangan Etika dan Kekuasaan

Etika bernegara menuntut agar setiap langkah keamanan nasional didasarkan pada undang-undang yang adil dan transparan. Tanpa itu, martabat hukum akan runtuh dan berubah menjadi instrumen kekuasaan semata. Merujuk pada Prinsip-Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap pembatasan HAM harus diatur oleh hukum, memiliki tujuan sah, dan diperlukan secara ketat dalam masyarakat demokrasi. Jika syarat ini diabaikan, maka negara telah jatuh pada otoritarianisme terselubung. Berikut adalah pelanggaran hukum yang menjadi indikasi kekerasan struktural dalam praktik keamanan nasional:

  • Pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan tanpa alasan jelas bertentangan dengan prinsip due process of law.
  • Penyadapan tanpa putusan pengadilan melanggar Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang mensyaratkan persetujuan aparat berwenang dan alasan mendesak.
  • Pembungkaman pers bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 yang mempertegas kemerdekaan pers sebagai bagian dari HAM.
  • Kriminalisasi pendapat berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ketika hukum hanya dijadikan alat untuk membungkam, maka negara telah kehilangan otoritas moralnya. Kekerasan struktural yang dibiarkan dalam politik keamanan justru akan melahirkan resistensi baru dari masyarakat sipil. Apakah kita akan terus membiarkan demokrasi dikorbankan di altar keamanan nasional yang semu? Ataukah saatnya aktivis hukum kembali membunyikan alarm etis bahwa supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan? Pertanyaan ini harus dijawab dengan sikap kritis dan tindakan nyata untuk menyelamatkan martabat hukum di negeri ini.